Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf (Foto: Divhumas Polri)
Jakarta, mili.id - Satgas Pangan Polri memeriksa 25 produsen beras kemasan, sebagai upaya penyelidikan kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram.
Baca juga: Brimob Pastikan Keamanan Kapolri Cup 2026 Lewat Sterilisasi Menyeluruh di GOR UNJ
"Penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram lainnya," jelas Helfi dalam laman Divhumas Polri, Rabu (16/7/2025).
Namun, Helfi belum membeberkan 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram tersebut.
Baca juga: Prabowo Resmi Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Tekankan Loyalitas kepada NKRI
Sebelumnya, Penyidik Satgas Pangan Polri telah memeriksa 6 produsen beras dan 8 merek beras kemasan 5 kilogram. Sedangkan saksi yang diperiksa, berjumlah 22 orang.
"Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman, ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya," papar Helfi.
Baca juga: Bekerja Dengan Kebaikan Dari Hati, Polri : Digitalisasi Humas Bangun Polri di Masyarakat
Satgas Pangan Polri juga diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap empat produsen beras atas dugaan kasus yang sama pada Kamis (10/7/2025) di Gedung Bareskrim.
Keempat produsen diperiksa adalah Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya (BPR), dan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Editor : Narendra Bakrie
