Jatanras Polda Jatim ungkap kasus pembunuhan bermotif perampokan di Pasuruan (Foto: Istimewa)
Surabaya, mili.id - Tim Jatanras Polda Jatim mengungkap kasus pembunuhan lansia di Pasuruan.
Pelaku ternyata pria berinisial MF (27), tetangga korban, Mirzani (63), warga Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Puspo Panen Jagung Bersama Petani
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka MF membunuh korban dengan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam mengenai bagian perut.
Korban tersungkur dan tewas di lokasi. Mengetahui korban tewas, MF mengambil alih mobil korban dengan niat menjualnya untuk melunasi hutang.
"Tersangka telah merencanakan pembunuhan ini sejak dua bulan lalu. Dua minggu lalu, tersangka juga sempat mencoba melakukan aksinya, namun gagal karena anak korban berada di rumah," terang Abast, Selasa (15/7/2025).
Alumni Akpol 1995 ini menjelaskan, pembunuhan disertai perampokan terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
Tersangka MF awalnya pamit kepada keluarganya untuk melakukan wawancara kerja, lalu menitipkan motor di rumah kakaknya.

Ia kemudian berjalan kaki ke sebuah warung kopi di bawah flyover Jalan Tol Surabaya-Gempol, mencari tumpangan menuju rumah korban.
Sampai di rumah korban, MF mengalihkan perhatian korban dengan dalih mengambil barang yang tertinggal.
Baca juga: Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas di Tutur Ikut Rawat Ladang Jagung Warga
Saat korban lengah, MF langsung melancarkan serangan dengan senjata tajam, mengenai perut dan leher korban hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, MF mengganti pakaiannya dengan baju milik anak korban untuk menghilangkan jejak darah.
MF kemudian membawa kabur mobil CRV korban beserta BPKB-nya, dan juga BPKB motor Vario milik korban.
Ia berniat menjual mobil tersebut. Namun, saat akan melakukan transaksi dengan seorang pemilik showroom, MF diminta menunjukkan identitas diri.
"Karena takut tertangkap, tersangka meninggalkan mobil tersebut di salah satu pujasera di Gempol, dan melarikan diri menggunakan taksi online," jelasnya.
Baca juga: Polisi Turun ke Sawah, Pantau Tanaman Hortikultura demi Ketahanan Pangan Nasional
Motif Pembunuhan
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati MF terhadap korban, serta keinginan untuk menguasai harta benda korban, terutama mobil CRV untuk membayar hutang dan membiayai perjudian online.
"Jadi, yang bersangkutan ini dendam. Memang sudah direncanakan, tersangka ingin menguasai harta benda korban," ungkap Jumhur.
Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti di antaranya satu buah pisau dapur, mobil Honda CRV putih, motor Honda Beat hitam milik tersangka, BPKB mobil CRV dan motor Vario, serta pakaian korban dan tersangka.
MF dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie
