Kesaksian Khofifah di Depan Penyidik KPK, Babak Baru Kasus Dana Hibah Jatim?

Kesaksian Khofifah di Depan Penyidik KPK, Babak Baru Kasus Dana Hibah Jatim? © mili.id

Khofifah Indar Parawansa (Foto: Dok. mili.id)

Surabaya, mili.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/7/2025).

Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Provinsi Jatim. Pemeriksaan dilakukan Penyidik KPK di Mapolda Jatim.

Baca juga: Khofifah Ajak Masyarakat Masif Tanam Mangrove Demi Generasi Mendatang

Dia dimintai kesaksiannya terkait kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Meskipun hanya dipanggil sebagai saksi, kehadiran Khofifah menjadi topik penting dalam kasus ini.

Informasi yang dihimpun, Khofifah didampingi mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, sebagai pendamping resmi.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi, baik dari KPK maupun Khofifah terkait materi pemeriksaan.

Karena pemeriksaan terhadap Khofifah masih berlangsung di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di salah satu gedung di Mapolda Jatim.

"KPK meyakini saksi akan datang dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," terang Budi kepada wartawan pada Rabu (9/7/2025).

Kasus Dana Hibah Jatim

Seperti diketahui, pada 12 Juli 2024 lalu, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Baca juga: Khofifah Lepas 45 Kontingen LKS Jatim, Optimistis Pertahankan Juara Umum

Dari total 21 tersangka, 4 orang merupakan tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya adalah tersangka pemberi suap dana hibah.

Empat orang tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu lainnya staf penyelenggara negara.

Salah satu penyelenggara negara yang terserat dalam kasus ini adalah Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahat Tua Simandjuntak. Dia terbukti menerima suap terkait dana hibah untuk pokmas APBD Jatim 2019–2022.

Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan Politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca juga: Jatim Kembali Pimpin Nasional, Nilai Transaksi Kelompok Tani Hutan Tembus Rp644 Miliar

Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara.

Namun, pengembangan kasus ini masih terus dilakukan KPK. Termasuk keterlibatan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.

 

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait