Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (Foto: Dok. Pemprov Jatim)
Jakarta, mili.id - Khofifah Indar Parawansa bakal memberikan kesaksian di depan Penyidik KPK, terkait kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidik dijadwalkan memeriksa gubernur Jawa Timur itu sebagai saksi pada Kamis, 10 Juli 2025.
Baca juga: Khofifah Ajak Insinyur Jatim Perkuat Inovasi Dukung Indonesia Emas 2045
"Sejauh ini masih terjadwal di tanggal (10 Juli) tersebut," ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Meski menyebut bahwa pemeriksaan Khofifah akan dilakukan di Jatim, tapi Budi belum menjelaskan lokasi pastinya.
"Diperiksa di Jatim, lokasinya nanti kami update," tambahnya.
Pemeriksaan Khofifah pada 10 Juli 2025 ini merupakan jadwal lanjutan, setelah ia batal dimintai keterangan oleh Penyidik KPK pada 20 Juni lalu.
Kala itu, Khofifah mengirimkan surat ke KPK agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang, karena dirinya ada kegiatan lain.
Kasus Dana Hibah Jatim
Seperti diketahui, pada 12 Juli 2024 lalu, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Baca juga: Khofifah Ajak Masyarakat Masif Tanam Mangrove Demi Generasi Mendatang
Dari total 21 tersangka, 4 orang merupakan tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya adalah tersangka pemberi suap dana hibah.
Empat orang tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu lainnya staf penyelenggara negara.
Salah satu penyelenggara negara yang terserat dalam kasus ini adalah Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahat Tua Simandjuntak. Dia terbukti menerima suap terkait dana hibah untuk pokmas APBD Jatim 2019–2022.
Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.
Baca juga: Khofifah Lepas 45 Kontingen LKS Jatim, Optimistis Pertahankan Juara Umum
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan Politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara.
Namun, pengembangan kasus ini masih terus dilakukan KPK. Termasuk memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.
Editor : Narendra Bakrie
