Perjuangan panjang warga perumahan di Sidoarjo, Didik Noga Ahfidianto dan istrinya Eva, akhirnya membuahkan hasil.
Sidoarjo, mili.id - Perjuangan panjang warga perumahan di Sidoarjo, Didik Noga Ahfidianto dan istrinya Eva, akhirnya membuahkan hasil. Mereka berhasil memenangkan gugatan rekonvensi (gugat balik) atas sengketa kelebihan tanah dengan pengembang PT Chalidana Inti Cahaya.
Putusan perkara Nomor: 275/Pdt.G/2024/PN.Sda yang dibacakan Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 27 Mei 2025 menyatakan PT Chalidana melakukan wanprestasi. Sengketa ini berawal dari kelebihan tanah seluas ±18 meter persegi yang berada di belakang unit rumah milik Didik-Eva, yang awalnya tidak boleh dibeli, namun belakangan justru dijadikan dasar gugatan oleh pengembang.
Kuasa hukum Didik dan Eva, Rohmad Amrulloh, S.H.,M.H., menilai bahwa keputusan ini merupakan bentuk solusi terbaik untuk kedua belah pihak.
“Putusan ini sudah sangat win-win solution. Hakim memutus secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan asas keadilan dan kepastian hukum,” ujar Rohmad dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa harga Rp1,5 juta per meter persegi yang ditetapkan hakim adalah nilai pasar tertinggi di kawasan tersebut.
Namun demikian, PT Chalidana mengajukan upaya hukum banding pada 5 Juni 2025. Menanggapi hal tersebut, pihak Didik telah menyiapkan kontra memori banding melalui e-court.
“Kami tetap menghormati proses hukum. Namun kami yakin bahwa putusan majelis hakim Sidoarjo putusan terbaik. Kami berharap majelis hakim di tingkat banding tetap berpihak pada keadilan.”
Baca juga: Gedangan Juara Umum MTQ ke-32 Sidoarjo, Bupati Subandi Siapkan Dua Tiket Umrah untuk Para Juara
Eva, istri Didik yang juga dikenal sebagai pelaku UMKM penjual kue, menyampaikan pengalaman dan rasa syukurnya atas hasil persidangan tersebut. Ia mengaku sempat merasa heran dan tertekan karena justru digugat oleh pihak developer, padahal mereka membeli rumah secara KPR dan menerima rumah dalam kondisi jadi.
“Kami awalnya nggak pernah tahu ada kelebihan tanah. Rumah sudah dibangun dan diserahkan ke kami begitu saja. Tapi malah kami yang digugat karena kelebihan itu,” ungkap Eva.
“Dari awal kami maunya diselesaikan baik-baik. Tapi malah dilayangkan gugatan. Padahal yang salah ukur dan bangun itu mereka.”
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Banding Putusan PTUN soal Tembok Mutiara Regency, Warga Siap Hadapi Proses Hukum
Menurut Eva, perjuangan mereka ini telah berlangsung sejak akhir 2022, saat pertama kali menemukan adanya kelebihan tanah di belakang rumah mereka. Proses hukum dimulai tahun 2024 dan baru mendapatkan putusan pada Mei 2025.
Menutup pernyataannya, kuasa hukum Didik-Eva mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan jalur hukum ketika merasa dirugikan.
Saat ini pihaknya tengah menunggu proses banding yang diajukan oleh PT Chalidana. Mereka tetap optimistis bahwa keputusan Pengadilan Negeri Sidoarjo akan dikuatkan di tingkat selanjutnya.
Editor : Aris S
