Polisi Bongkar Grup Facebook Gay Khusus Surabaya, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi Bongkar Grup Facebook Gay Khusus Surabaya, 2 Orang Ditetapkan Tersangka © mili.id

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar pers rilis ungkap kasus Grup Facebook Gay Khusus Surabaya (Foto: Faj for mili.id)

Surabaya, mili.id - Grup Facebook 'Gay Khusus Surabaya' dibongkar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua orang, yaitu admin grup dan seorang member.

Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan

Kedua tersangka adalah MF (24) admin grup warga Dupak Magersari, Surabaya dan GR (36), member asal Pakis Sidorejo, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menyebut bahwa Grup Facebook Gay Khusus Surabaya itu berdiri sejak Maret 2021.

"Anggota sudah 4.516. Motifnya ingin mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis," jelas Wahyu, Senin (16/6/2025).

Dua tersangka kasus Grup Facebook Gay Khusus SurabayaDua tersangka kasus Grup Facebook Gay Khusus Surabaya

Menurut Wahyu, tersangka MF berperan sebagai admin, memfasilitasi dan mempermudah anggota mencari pasangan. Sementara tersangka GR, aktif mengunggah konten pornografi dan menyertakan nomor telepon untuk tujuan yang sama.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan proses profiling akun grup Facebook tersebut.

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

"Akun ini telah mengunggah ribuan film porno sesama jenis dan kata-kata yang memancing birahi," beber Wahyu.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa handphone (HP) dan sejumlah file video porno.

Sementara tersangka MF mengaku hanya memfasilitasi anggota grup.

"Saya hanya admin, Pak. Membantu anggota grup saja," tutur MF.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

Kedua tersangka dijerat Pasal 54 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008.

Akibat jeratan itu, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, atau pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait