Lahan Parkir Indomaret ini Disegel Satpol PP Surabaya Karena Tak Sediakan Jukir Resmi

Lahan Parkir Indomaret ini Disegel Satpol PP Surabaya Karena Tak Sediakan Jukir Resmi © mili.id

Lahan parkir Indomaret Jalan Pucang Anom Timur, Surabaya disegel Satpol PP (Bejo/mili.id)

Surabaya, mili.id - Satpol PP menyegel lahan parkir Indomaret di Jalan Pucang Anom Timur, Surabaya, Kamis (12/6/2025).

Dari pantauan di lokasi, beberapa petugas Satpol PP memasang garis segel yang bertuliskan dilarang melintas di area lahan parkir Indomaret tersebut.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Selain itu, beberapa petugas juga mendata apakah minimarket tersebut sudah menyediakan juru parkir (jukir) atau belum.

Supervisor Indomaret Pucang Anom Timur, Yus Pramuda mengaku bahwa pihaknya sudah mendapatkan jukir, tapi belum mendapatkan rompi.

"Semalam, Rabu (11/6/2025) sudah mendapatkan jukir, tapi hingga saat ini kami belum mendapatkan rompi buat jukir," ungkap Yus di lokasi.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Terkait dengan jukir, Yus mengatakan bahwa pihaknya tidak ada rekrutmen khusus dan tidak melibatkan pegawainya untuk jadi petugas parkir. Namun jukir itu dari warga sekitar, yang ber-KTP Surabaya.

"Kami melarang pegawai untuk jadi petugas parkir. Untuk petugas parkir, kami hanya melibatkan warga sekitar yang ber-KTP Surabaya sesuai dengan instruksi Pak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi," papar Yus.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah memperingatkan minimarket agar turut mengatasi jukir liar, dengan menyediakan jukir resmi berompi yang disediakan pihak minimarket. Namun masih ada toko modern yang tidak patuh.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

"Agar tidak ada fitnah, kalau di sini masih ada tukang parkir (liar) tidak ada surat pengangkatannya, akhirnya apa? Padahal tempat usaha itu kalau ada tempat parkir, berhak menyiapkan juru parkir yang diangkat oleh dia, maka dia harus pakai rompi," terangnya.

Wali Kota Eri mempersilahkan pihak minimarket untuk membuka segel tersebut, dengan catatan harus sudah ada tukang parkir resmi dan bisa menjamin tukang parkirnya tidak melanggar aturan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait