Pria Mojokerto Curi Motor Pasangan Kencan Sesama Jenis, Kini Masuk Penjara 4 Kali

Pria Mojokerto Curi Motor Pasangan Kencan Sesama Jenis, Kini Masuk Penjara 4 Kali © mili.id

Mojokerto, mili.id - Pria di Mojokerto disergap polisi setelah mencuri motor, ponsel dan dompet milik pria pasangan kencannya.

Pelaku adalah Dian Nurvianto (29), asal Dawarblandong, Mojokerto. Dia diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto karena mencuri barang-barang milik FDG (28).

Baca juga: Ratusan Relawan Mojokerto Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ini Kata Cak Sumardi

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto membeberkan, Unit Resmob dipimpin Kanit Ipda Sukron Makmun meringkus Dian di rumah kos Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tim Resmob menyita barang bukti pakaian pelaku, 2 ponsel milik korban dan pelaku, serta STNK maupun BPKB motor milik korban.

"Pelaku menjual motor korban Rp6,2 juta melalui Facebook. Dia COD dengan pembeli di Gedangan, Sidoarjo," ungkap Suyanto, Selasa (27/5/2025).

Suyanto menyebut bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan cara menjajakan diri untuk melayani kencan sesama jenis melalui aplikasi Michat.

Korban FDG yang tertarik menggunakan jasa pelaku pada Selasa (29/4/2025). Malam itu sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku lebih dulu mengajak korban makan malam di Kota Mojokerto.

Selanjutnya, pelaku Dian mengajak pria asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto itu ke tempat kos temannya. Tepatnya di kamar kos Desa Kenanten, Kecamatan Puri inilah, pelaku melayani korban berhubungan sesama jenis.

Pelaku baru menjalankan aksinya saat korban tertidur lelap di kamar kos.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

"Saat korban terbangun pukul 01.50 WIB, motor, ponsel dan dompetnya sudah hilang. Pelaku juga sudah tidak ada di kos tersebut," bebernya.

Dari kencan sesama jenis ini, pelaku menggasak barang berharga milik korban, mulai motor Honda Vario bernopol S 6512 TY, ponsel Oppo Reno 11F, serta dompet berisi KTP, SIM, NPWP, BPJS dan STNK motor.

"Korban melapor ke Polres Mojokerto karena mengalami kerugian sekitar Rp30 juta," imbuh Suyanto.

Menurut Suyanto, pelaku tidak hanya beraksi di Mojokerto saja. Sebelumnya pelaku dua kali mencuri dengan modus serupa di Vila Flamboyan, Tretes, Prigen, Pasuruan.

Baca juga: Dari Kandang Binaan ke Meja Warga, Kurban Berkah BAZNAS Mojokerto Hidupi Peternak dan Ribuan Mustahik

Pada 2 Mei 2025, pelaku menggasak motor Honda BeAT milik pelanggannya. Sedangkan pada 16 Mei 2025, pelaku membawa kabur motor Yamaha Xeon, juga milik pelanggannya.

"Tersangka juga residivis yang pernah dihukum tiga kali, atas perkara penggelapan," beber Suyanto.

Pelaku Dian dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan mendekam di Lapas Gresik Tahun 2018. Lalu divonis 2 tahun penjara di Lapas Gresik Tahun 2019. Serta dihukum 1,5 tahun penjara di Lapas Mojokerto Tahun 2022.

Kini, pelaku Dian kembali harus mendekam di balik jeruji besi, dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait