Mapolrestabes Surabaya/dok. mili.id
Surabaya, mili.id - Bos Pangeran Tour, Andik Setiawan kini menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) polisi, atas kasus dugaan penipuan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto memastikan memastikan hal tersebut.
Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna
Namun, Aris belum menjelaskan detail sejak kapan status DPO disematkan pada Andik Setiawan.
"Sudah terbit DPO. Per tanggal berapanya? Lupa. Tapi sudah terbit DPO," terang Aris, Selasa (27/5/2025).
Aris menegaskan penetapan status DPO dilakukan pada Andik Setiawan, lantaran tak pernah datang memenuhi panggilan usai kasus dugaan penipuan itu naik ke penyidikan pada Kamis (19/6/2024) silam.
"Iya, setelah itu (mangkir dari pemanggilan)," lanjutnya.
Disinggung soal red notice, Aris menyampaikan bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Mabes Polri.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
"Untuk itu (red notice) dari Mabes (Polri). Akan kami cek dulu," tandasnya.
Aris juga menyebut, DPO disematkan pada Andik Setiawan, setelah bos Pangeran Tour itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sudah DPO otomatis sudah tersangka. Penetapannya (sebagai tersangka) itu sudah agak lama," terang Aris.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Aris menyatakan bahwa penetapan Andik Setiawan sebagai tersangka dugaan penipuan dilakukan penyidik sejak September 2024.
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menaikkan status dugaan penipuan yang dilakukan Andik Setiawan ke penyidikan.
Setelah kasus ini naik ke penyidikan, Andik selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Editor : Narendra Bakrie
