Sita Barang Bukti, BNNK Surabaya Bekuk Dua Tersangka

Sita Barang Bukti, BNNK Surabaya Bekuk Dua Tersangka © mili.id

Ketua BNNK Surabaya saat jumpa pers

Mili.id - Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya berhasil membekuk dua orang tersangka narkotika. 

Dua orang tersebut Dadang Achmadsjah dan Umar Sjahbal, mereka berhasil dibekuk di Warung Kopi, Jl. Nyamplungan Gg. X Surabaya.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Ditangkap

"Mereka kedapatan memiliki, menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu." kata, kepala BNNK Surabaya Kartono saat jumpa pers. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni 8 (delapan) poket serbuk sabu dengan berat : 3,19 (tiga kom sembilan belas) gram berikut dengan bungkus plastiknya (Bruto). Kemudian 1 (satu) buah dompet ukuran kecil warna hijau.

"Satu buah Skrup sabu, satu buah timbangan digital dan satu smarphone," tambahnya. 

Baca juga: Gerbong Mutasi Polda Jatim Bawa Tiga Pejabat Polresta Malang Kota, KBP Putu Kholis Tekankan Disiplin, Soliditas dan Pelayanan Humanis

Kartono menjelaskan, kronologi penangkapan tejadi pada Senin, 20 Juni 2022 sekira jam 09.00 wib, petugas dari BNN Kota Surabaya mendapatkan laporan masyarakat tentang transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di warung kopi, Jl. Nyamplungan Gg. X Surabaya. 

Kemudian petugas Seksi Pemberantasan BNN Kota Surabaya melakukan penyelidikan dan Observasi pada Selasa, tanggal 21 Juni 2022 sekira jam 20.00 wib di warung kopi, jl Nyamplungan Gg. X Surabaya. 

BNN pun berhasil menangkap kedua tersangka, saat ditangkap mereka kedapatan memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket serbuk sabu dengan berat : 0,40 (nol koma empat puluh) gram berikut dengan bungkusnya (Bruto).

Baca juga: Polres Tuban Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Diamankan

Kemudian setelah itu petugas BNN Kota Surabaya, melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Jl. Nyamplungan Surabaya, dan menemukan 1 (satu) buah dompet ukuran kecil warna hijau yang berisi : 7 poket serbuk sabu, 1 buah Skrup sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital merk “POCKET SCALE” di dalam kamar Tersangka. 

"Selanjutnya tersangka : Dadang dan Umar UMAR dan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan." demikian tutup Kartono.

Editor : Redaksi



Berita Terkait