5 Mei 45 Tahun Lalu 50 Tokoh Nasional Memprotes Soeharto Lewat Petisi

5 Mei 45 Tahun Lalu 50 Tokoh Nasional Memprotes Soeharto Lewat Petisi © mili.id

Presiden Soeharto (istimewa)

Jakarta, mili.id - Tepat pada 5 Mei 1980 atau 45 tahun yang lalu, 50 tokoh nasional Indonesia memprotes Presiden Soeharto lewat petisi, karena dinilai menggunakan filsafat Pancasila untuk menghadapi lawan-lawan politiknya. Peristiwa tersebut diberi sebutan dengan "Petisi 50".

Petisi tersebut lahir dilatarbelakangi karena Presiden Soeharto melenceng dengan menganggap dirinya sebagai pengejawantahan Pancasila. Soeharto menganggap setiap kritik terhadap dirinya, itu sekaligus sebagai kritik terhadap ideologi negara Bangsa Indonesia yakni Pancasila.

Baca juga: Persebaya Tantang Persija di GBT, Adu Taktik Bernardo Tavares vs Shin Tae-yong Jadi Sorotan

Dengan demikian, Soeharto dinilai menggunakan Pancasila sebagai alat untuk mengancam musuh-musuh politiknya. Soeharto menyetujui tindakan-tindakan yang tidak terhormat oleh militer, sumpah prajurit diletakkan di atas konstitusi, dan prajurit dianjurkan untuk memilih teman atau lawan berdasarkan pertimbangan Soeharto.

Lahirnya Petisi 50

Awalnya, Soeharto berupaya menghindarkan ancaman-ancaman ideologis kiri (komunisme) dan kanan (Islam politik). Pada 1978 pemerintah Orde Baru mengeluarkan instruksi yang mengharuskan dijadikannya Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di departemen-departemen pemerintahan, sekolah hingga tempat kerja dan lain-lain.

Tentunya, hal ini mengundang kritik dan cemoooh dari kaum intelektual kala itu. Lalu pada sebuah rapat umum dengan para pimpinan angkatan ABRI pada 27 Maret 1980 di Balai Dang Merdu, Pekanbaru, Riau, Soeharto mengatakan bahwa ABRI telah berjanji untuk melindungi Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 dari kemungkinan-kemungkinan amendemen.

Soeharto juga berkata bahwa sebagai sebuah kekuatan sosial-politik, ABRI harus memilih mitra-mitra politik yang benar yang telah terbukti bersedia mempertahankan Pancasila dan UUD 1945, karena saat itu ada kekuatan-kekuatan sosial-politik yang meragukannya.

Ia lalu mengulangi pikiran-pikirannya ini dalam sebuah pidato pada bulan berikutnya di Peringatan Hari Jadi Kopassus. Pidato-pidatonya ini mengundang tanggapan-tanggapan yang keras sehingga muncullah Petisi 50. Nama ini muncul karena petisi ini ditandatangani oleh lebih dari 50 tokoh terkemuka Indonesia.

Isi Petisi 50

Judul: Ungkapan Keprihatinan

Dengan berkat rahmat Allah yang Mahakuasa, kami yang bertandatangan di bawah ini, yakni sekelompok pemilih dalam pemilu-pemilu yang lalu, mengungkapkan keprihatinan rakyat yang mendalam atas pernyataan-pernyataan Presiden Soeharto dalam pidato-pidatonya di hadapan rapat panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di Pekanbaru pada tanggal 27 Maret 1980 dan pada peringatan hari ulang tahun Koppasandha di Cijantung pada tanggal 16 April 1980. Kami prihatin akan pidato-pidato Presiden Soeharto yang:

1. Mengungkapkan prasangka bahwa di antara rakyat kita yang bekerja keras untuk membangun meskipun mereka mengalami beban yang semakin berat, terdapat polarisasi di antara mereka yang ingin "melestarikan Pancasila" di satu pihak dengan mereka yang ingin "mengganti Pancasila" di pihak lain, sehingga muncullah keprihatinan-keprihatinan bahwa konflik-konflik baru dapat muncul di antara unsur-unsur masyarakat;

2. Keliru menafsirkan Pancasila sehingga dapat digunakan sebagai suatu ancaman terhadap lawan-lawan politik. Pada kenyataannya, Pancasila dimaksudkan oleh para pendiri Republik Indonesia sebagai alat pemersatu Bangsa;

3. Membenarkan tindakan-tindakan yang tidak terpuji oleh pihak yang berkuasa untuk melakukan rencana-rencana untuk membatalkan Undang-Undang Dasar 1945 sambil menggunakan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai alasannya, meskipun kenyataannya hal ini tidak mungkin karena kedua sumpah ini berada di bawah UUD 1945;

4. Meyakinkan ABRI untuk memihak, untuk tidak berdiri di atas seluruh golongan masyarakat, melainkan memilih-milih teman-temannya berdasarkan pertimbangan pihak yang berkuasa;

5. Memberikan kesan bahwa dia adalah personifikasi Pancasila sehingga desas-desus apapun tentang dirinya akan ditafsirkan sebagai anti-Pancasila;

6. Melontarkan tuduhan-tuduhan bahwa ada usaha-usaha untuk mengangkat senjata, mensubversi, menginfiltrasi, dan perbuatan-perbuatan jahat lainnya dalam menghadapi pemilu yang akan datang.

Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Kembali Ditunda, Gugatan Ganti Rugi Rp200 Juta Disidangkan Pekan Depan

Mengingat pemikiran-pemikiran yang terkandung dalam pidato-pidato Presiden Soeharto adalah unsur yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pemerintahan negara ini dan pemilihan umum yang segera akan berlangsung, kami mendesak para wakil rakyat di DPR dan MPR untuk menanggapi pidato-pidato Presiden pada tanggal 27 Maret dan 16 April 1980.

Tokoh Penanda Tangan Petisi 50

1. H.M. Kamal
2. Letjen TNI (Purn.) Ahmad Yunus Mokoginta
3. Suyitno Sukirno
4. Letjen TNI (Purn.) M. Jasin
5. Ali Sadikin
6. Prof. Dr. Mr. Kasman Singodimedjo
7. M. Radjab Ranggasoli
8. Bachrun Martosukarto, S.H.
9. Abdul Mu'thi, S.H. (Bandung)
10. M. Amin Ely
11. Ir. H.M. Sanusi
12. Mohammad Natsir
13. Ibrahim Madylao
14. M. Ch Ibrahim
15. Bustaman, S.H.
16. Burhanuddin Harahap
17. Dra. S.K. Trimurti
18. Chris Siner Key Timu
19. Maqdir Ismail
20. Alex Jusuf Malik, S.H.
21. Julius Hussein, S.E.
22. Darsjaf Rahman
23. Slamet Bratanata
24. Endy Syafruddin
25. Wachdiat Sukardi
26. Ibu Dorothea Walandouw
27. Hoegeng Imam Santoso
28. Letkol Cpl M. Sriamin
29. Edi Haryono
30. Dr. A.H. Nasution
31. Bambang Singgih
32. Drs. A.M. Fatwa
33. Indra K. Budenani
34. Drs. Sulaiman Hamzah
35. Haryono
36. S. Yusuf
37. Ibrahim G. Zakir
38. Ezra M.T.H Shah
39. Abdul Djalil Latuconsina (Surabaya)
40. Djoddy Happy (Surabaya)
41. Bakri A.G. Tianlean
42. Dr. Judilherry Justam
43. Drs. Med. Dody Ch. Suriadiredja
44. A. Shofandi Zakaria
45. A. Bachar Mu'id
46. Mahyudin Nawawi
47. Sjafruddin Prawiranegara, S.H.
48. Manai Sophiaan
49. Mohammad Nazir
50. H.R Dharsono
51. Anwar Harjono
52. Azis Saleh
53. Haji Ali Akbar.

Respons Pemerintah Orde Baru

Petisi ini dibacakan di depan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 13 Mei 1980 dengan maksud untuk meyakinkan para wakil rakyat agar meminta penjelasan dari Soeharto, tentang apa maksud yang sesungguhnya dengan kedua pidatonya itu.

Delegasi yang menghadap para wakil rakyat ini dipimpin oleh Mayjen. (purn.) Dr. Azis Saleh. Pada 3 Juli 1980, 19 anggota DPR mengajukan sebuah dokumen yang memuat dua buah pertanyaan kepada Presiden.

Mereka bertanya apakah presiden setuju bahwa Ungkapan Keprihatinan itu memuat masalah-masalah penting yang patut mendapatkan perhatian dari semua pihak, khususnya dari DPR dan pemerintah, dan apakah rakyat Indonesia patut mendapatkan penjelasan yang menyeluruh dan terinci tentang masalah-masalah yang diangkat.

Pertanyaan-pertanyaan itu diajukan kepada Soeharto dalam sebuah surat tertanggal 14 Juli. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengundang berbagai reaksi di lingkungan DPR.

Salah seorang anggota DPR, Soedardji, tidak setuju bahwa Presiden harus menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun, rekan separtainya, Anwar Nuris, mengatakan bahwa hal itu adalah bagian yang normal dari proses berkonstitusi.

Baca juga: Jakpus Perbaiki 9.512 Titik Jalan Berlubang Sepanjang 2026, Luas Capai 26 Ribu Meter Persegi

Pada 1 Agustus 1980, Soeharto menyampaikan jawabannya kepada Ketua DPR Daryatmo, dengan melampirkan salinan dari kedua pidatonya yang mendorong lahirnya "Ungkapan Keprihatinan".

Soeharto menulis bahwa ia yakin bahwa para anggota DPR yang telah berpengalaman akan memahami makna dari pidato-pidatonya itu, namun apabila mereka masih belum puas, ia mengusulkan agar para anggota DPR mengajukan pertanyaan-pertanyaan mereka kepada anggota-anggota dari Komisi-Komisi DPR terkait.

Sebab, hal tersebut telah sesuai dengan prosedur tata cara DPR. Pemerintah lalu dengan senang hati akan memberikan penjelasan-penjelasan tambahan, melalui Menteri Pertahanan/para panglima militer, khususnya tentang hal-hal yang diangkat oleh "Petisi 50".

Ketua DPR menyampaikan kepada wartawan bahwa menurut pendapatnya, tanggapan ini telah cukup memberikan perhatian kepada ke-19 anggota DPR itu, dan telah memperlihatkan rasa hormat kepada DPR.

Karena pemerintah menguasai semua komisi, wacana publik yang sungguh-sungguhpun ditutup begitu saja dan status quo "Orde Baru" yaitu dwifungsi, kesatuan Golkar dan ABRI, serta keutamaan Pancasila ditegaskan kembali.

Dalam pidato 17 Agustus pada tahun yang sama, Soeharto menyatakan kembali bahwa "Satu-satunya cara bagi kita untuk melaksanakannya ialah dengan menerapkan pembangunan. Kita semua harus mampu menjaga kestabilan dinamika regional," katanya saat itu.

Soeharto kemudian mencabut hak-hak perjalanan para kritikusnya, dan melarang koran-koran menerbitkan foto-foto mereka ataupun mengutip pernyataan-pernyataan mereka. Para anggota kelompok ini tidak dapat memperoleh pinjaman bank dan kontrak-kontrak.

Soeharto lalu menyatakan "Saya tidak suka apa yang dilakukan oleh yang disebut Petisi 50 ini. Saya tidak suka cara-cara mereka, terlebih lagi karena mereka menyebut diri mereka patriot".

Editor : Aris S



Berita Terkait