Belasan helm diamankan di Mapolres Situbondo (Foto: Fatur Bari/mili.id)
Situbondo, mili.id - Belasan helm ini membuat nelayan di Situbondo berurusan dengan polisi.
Dengan dalih tangkapan ikan sepi, nelayan berinisial RC (36), warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo nekat mencuri belasan helm bermerek terkenal.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Dia ditangkap Tim Satreskrim Polres Situbondo di rumahnya, setelah aksinya mencuri helm di Jalan Raya Irian Jaya terekam CCTV.
Dalam penggeledahan, tim yang diturunkan juga menyita barang bukti 12 helm berbagai merek, seperti INK dan KYT. Juga mengamankan motor yang digunakan pelaku ketika beraksi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa 12 helm itu ia curi dari 3 lokasi, yaitu Alun-alun Kota Situbondo, parkiran RSUD Situbondo, dan area parkir pertokoan Roxy.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
"Saya mencuri helm di Alun-alun Situbondo 7 kali. Area parkir Roxy sebanyak 2 kali, dan area parkir RSUD Abdoer Rahem sebanyak 2 helm. Terakhir di Jalan Irian Jaya," ujar pelaku RC, Jumat (25/4/2025).
Pelaku mengaku nekat mencuri helm-helm itu, dengan dalih tangkapan ikan sedang sepi.
Sementara Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban pencurian helm di Jalan Irian Jaya membuat laporan polisi.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
"Kami melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV, hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya," terang Agung.
Agung menyampaikan bahwa kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan. Pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie
