Residivis Narkoba di Balikpapan Ditangkap Lagi, Polisi Sita 23 Gram Sabu

Residivis Narkoba di Balikpapan Ditangkap Lagi, Polisi Sita 23 Gram Sabu © mili.id

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polresta Balikpapan. (Istimewa)

Balikpapan, mili.id - Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang residivis yang kembali mengedarkan narkotika jenis sabu di salah sebuah rumah Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

Pelaku yakni A (35) warga Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur. Polisi menyita 23,22 gram sabu yang dikemas di 69 plastik klip.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, pelaku diringkus setelah tim opsnal menerima informasi jika Al masih mengedarkan narkotika.

"Pelaku diringkus di sebuah rumah tepatnya di wilayah Gunung Bugis yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," kata Bangkit, Rabu (23/4/2025).

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan 69 paket sabu dengan berat total 23,22 gram dan barang bukti lainnya.

"Pelaku menerima barang haram itu dari seeorang dan saat ini orang tersebut masih kami lakukan pengejaran. Saat interogasi, rencananya narkota tersebut akan dijual dengan harga 1,4 juta per gramnya," ungkapnya.

Menurut, mantan Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni peredaran narkoba pada tahun 2021.

"Pelaku ini ditangkap pada 2021 lalu dan baru keluar dari penjara tahun 2024 lalu. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi

Editor : Achmad S



Berita Terkait