Keempat tersangka yang kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Surabaya, mili.id - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap komplotan perampok mobil Daihatsu Sigra L 1283 ADI milik AS, ketika Ramadan pada Sabtu (29/3/2025) lalu. Dari keempat pelaku, satu orang menyerahkan diri dan tiga lainnya diringkus di Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (10/4/2025) kemarin.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Keempat pelaku tersebut ialah ISM (25) asal Gedangan, Sidoarjo, AK (42) asal Lemahabang Kulon, Cirebon, ATM (42) dan AR (46) asal Pasalemen, Cirebon. Dalam aksinya, mereka telah berbagi peran masing-masing.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, ISM berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang secara paksa dan memukul korbannya, AS (61), asal Manyar Sabrangan, Surabaya.
Sedangkan, AK juga berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembekapan korban dengan menggunakan jaket merah milik tersangka, dan melakukan pemukulan serta melakban mulut, tangan, serta mata korban.
"Sementara ATM ini membeli barang hasil dari kejahatan sebuah mobil Daihatsu Sigra milik korban seharga Rp 16.900,000 pada akhir Maret 2025, yang ditawarkan oleh tersangka AR," katanya, Rabu (16/4/2025).
Kejadian bermula ketika ISM dan AK mencari sasaran driver ojek online mobil secara acak, lalu dipesan secara offline saat berada di sekitar minimarket di Jalan Letjend Sutoyo, Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (29/4/2025) lalu.
"Tersangka ISM dan AK ini sudah menyiapkan lakban untuk digunakan beraksi. Setelah itu terpantau ada satu korban, target yang mereka incar yaitu seseorang laki-laki yang mengendarai kendaraan mobil merk Daihatsu Sigra," lanjutnya.
Setelah itu tersangka ISM dan AK menaiki kendaraan milik korban dengan maksud memesan secara offline dengan tujuan untuk diantar di sekitar SMPN 57, di Jalan Siwalankerto, Surabaya.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Sesampainya di lokasi tujuan kedua tersangka, mereka tidak mau turun dengan dalih salah tujuan. Namun menurut pengakuan tersangka, di tujuan awal tersangka ini sedang ramai banyak orang yang sedang nongkrong.
"Akhirnya, mereka meminta antar lagi ke arah STIE Mahardika di Jalan Wisata Menanggal Kota Surabaya. Setelah sampai di tempat tujuan dan terpantau sepi, pelaku ISM dan AK meminta berhenti dan langsung melakukan aksi perampasan dengan kekerasan," jelasnya.
Korban AS saat itu membekap dan dipukuli oleh kedua tersangka berkali-kali hingga menyebabkan luka lebam di areal wajah dan kepala. Akhirnya korban pasrah tanpa perlawanan dan harus terpaksa merelakan barang berharganya dikuasai tersangka.
"Setelah korban dibekap dengan lakban dibagian mata, mulut, tangan dan kaki, pelaku ISM dan AK bersama korban menuju ke arah Wonoayu di Kecamatan Tulangan dekat dengan kebun tebu, korban kemudian dibuang dan ditinggalkan disitu," paparnya.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Setelah itu tersangka membawa lari kendaraan mobil merk Daihatsu Sigra, ponsel, dompet berisi uang dan surat-surat lainya. ISM dan AK langsung melarikan diri ke arah Cirebon, untuk menjual kendaraan tersebut ke penadah.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat menggunakan pasal yang berbeda. Tersangka ISM dan AK dijerat Pasal 465 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dan terancam menjalani penjara 9 tahun.
Sementara AR dijerat menggunakan Pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1e, terkait melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.
Sedangkan ATM dijerat menggunakan Pasal 480 KUHP terkait membeli barang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Editor : Aris S
