Perwali KTR: Ada tujuh kawasan yang diberlakukan
Mili.id - Penerapan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi di Kota Surabaya, akan dimulai pada minggu keempat bulan Juni 2022.
"Untuk pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat bulan Juni 2022. Dan selanjutnya akan akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan. Yakni pada minggu kedua dan keempat," kata Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina
Baca juga: BLT DBHCHT Disalurkan, Buruh Rokok Bojonegoro Diminta Gunakan Dana Secara Produktif
Nanik mengklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi, bahkan Dinkes telah menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organda.
"Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," ungkap dia.
Pada penerapannya, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Baca juga: Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal: “Laporkan, Selamatkan Negara”
"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500.000 sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin," tegas dia.
Menurut Nanik, menerapkan KTR di Kota Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat, yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR.
Baca juga: Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Mojokerto, Kerugian Negara Tembus Rp 10,8 Miliar
"Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR, Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," pungkasnya.
Terkait Perwali KTR, masyarakat bisa mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.
Editor : Redaksi
