Bahan peledak yang diamankan dari pria paruh baya di Jember. (Istimewa)
Jember, mili.id - Seorang pria paruh baya ditangkap oleh Polsek Sukowono, Polres Jember gegara menyimpan sebanyak 22 kilogram bahan peledak yang akan dibuat untuk mercon.
Pelaku yakni HSN (59) warga Dusun Kojuk, Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sukowono, Jember, Jawa Timur. Ia diamankan polisi berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Bahan peledak itu dikantongi masing-masing 4 kantong. Kami juga mendapati beberapa mercon sudah jadi dan siap jual, serta sejumlah sumbu mercon," kata Kapolsek Sukowono, AKP Solikhan Arief, Rabu (19/3/2025).
Dari penangkapan pelaku itu, Arief menjelaskan, pelaku memasarkan berupa mercon sudah jadi atau serbuk bahan peledak.
"Harga tergantung belinya berapa ons, tergantung banyak belinya. Beli 50 ribu rupiah dilayani, sekian dilayani. Intinya melayani pembelian jumlah berapapun," ungkapnya.
Pelaku terancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata api, senjata tajam, bahan peledak.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk seluruh barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar
Editor : Achmad S
