12 Maret 59 Tahun Lalu, Soeharto Ditunjuk Sebagai Presiden oleh MPRS

12 Maret 59 Tahun Lalu, Soeharto Ditunjuk Sebagai Presiden oleh MPRS © mili.id

Jenderal Soeharto diambil sumpah dan dilantik sebagai Presiden RI menggantikan Presiden Soekarno oleh MPRS (Foto: Istimewa)

Surabaya, mili.id - 12 Maret 1967, tepatnya 59 tahun lalu Jenderal Soeharto disumpah dan dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia.

Pelantikan itu berdasarkan keputusan MPRS melalui TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, yang diketuai Jenderal TNI Abdul Haris (AH) Nasution.

Baca juga: Jejak “Universitas Kuno” Nusantara: Sriwijaya Disebut Pusat Pendidikan Dunia Jauh Sebelum Oxford Berdiri

Terbitnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) disebut-sebut sebagai latarbelakang dilantiknya Jenderal Soeharto menjadi pucuk pimpinan tertinggi menggantikan Ir. Soekarno. Hal ini turut sebagai penanda lahirnya era Orde Baru.

Isi Supersemar tersebut hingga kini masih menjadi misteri. Kutipan isi dari Supersemar yang beredar saat ini masih diragukan banyak pihak. Para ahli hingga kini juga masih mencari-cari isi Supersemar yang asli namun masih belum membuahkan hasil.

Sementara ini, Supersemar yang beredar garis besarnya adalah mandat dari Soekarno kepada Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban atau Pangkopkamtib saat itu, Soeharto untuk mengatasi situasi dan kondisi yang tidak stabil dengan mengambil segala tindakan yang dianggap perlu.

Poin Penting Supersemar:

1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan, serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.

2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.

3. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.

Baca juga: Museum Nasional Rayakan HUT ke-248 Lewat Pameran Lampu dan Numismatik

Setelah ditandatanganinya Supersemar, Soeharto kemudian membubarkan PKI yang dianggap sebagai dalang G30S dan menangkap 15 orang menteri yang diduga terlibat dalam peristiwa G30S.

Seharusnya, bila PKI dibubarkan dan pendukungnya ditangkap dan ditahan serta keamanan sudah kembali stabil, maka secara otomatis pemegang mandat Supersemar tidak memiliki wewenang lagi dan mengembalikan pemerintahan kepada pemberi perintah.

Namun, MPRS justru mengukuhkan Supersemar sebagai Tap. No. IX/MPRS/1966 dalam sidang yang digelar 20 Juni sampai 5 Juli 1966, sehingga Presiden Soekarno saat itu tidak bisa mencabut Supersemar tersebut.

Satu tahun kemudian, tepatnya 7 Maret 1967, melalui Sidang Istimewa MPRS dikeluarkanlah Tap. No. XXXIII/MPRS/1967 yang mengukuhkan Soeharto sebagai Presiden RI menggantikan Soekarno.

Baca juga: WNA Belanda Jadi Korban Penipuan Investasi di Nganjuk, Kerugian Capai Rp2,75 M

Poin TAP MPRS:

1. Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Sukarno.

2. Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Sukarno dengan segala kekuasaannya sesuai UUD 1945.

3. Mengangkat pengemban Tap Nomor IX/MPRS/1966 tentang supersemar itu sebagai pejabat Presiden hingga terpilihnya Presiden menurut hasil pemilihan umum.

Setelahnya, MPRS menunjuk Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967. Kemudian, pada 27 Maret 1968, Soeharto secara resmi ditetapkan sebagai Presiden melalui hasil Sidang Umum MPRS bernomor TAP MPRS NO. XLIV/MPRS/1968.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait