Armada Truk Pabrik Semen PT Imasco Asiatic Jember Bisa Beroprasi Malam Hari

Armada Truk Pabrik Semen PT Imasco Asiatic Jember Bisa Beroprasi Malam Hari © mili.id

RDP di Ruang Komisi C, Bahas Lanjutan Konflik Jalan Rusak Jember Selatan. (Atta Hatta/Mili.id)

Jember, mili.id - Konflik kerusakan jalan di wilayah Jember selatan yang berimbas pabrik semen milik PT. Imasco Asiatic tidak dapat beroprasi kembali dibahas di Ruang Komisi C DPRD Jember. Dalam hasil rapat dengar pendapat (hearing) akhirnya truk yang memuat bahan baku bisa beroperasi kembali ketika malam hari.

Kesimpulan sementara itu diungkapkan saat rapat yang berlangsung, Senin (10/2/2025) dengan dihadiri oleh Dishub Jember, Dishub Jatim, PU Bina Marga Jember, PU Bina Marga Jatim, Poles Jember, dan PT Imasco Asiatic itu.

Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember

"Jadi pasca muncul kesimpulan rapat yang digelar pada tanggal 13 Januari 2025, kami banyak menerima surat dari masyarakat. Bisa kita simpulkan, untuk operasional angkutan yang lebih di atas 30 ton ini dibolehkan asalkan tetap mematuhi regulasi yang ada," kata Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat.

Kata Andi, nantinya armada truk pengangkut material itu dapat melintas saat jam malam, dari Pukul 20.00 WIB-04.00 WIB.

"Sehingga kendaraan besar ini, tidak menggangu pengendara yang lain. Untuk kendaraan niaga ini (yang melintas) bisa 30-36 ton, tentunya dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) 8 ton, lebar (kendaraan) 2,2 meter, dan tinggi 3 meter," paparnya.

Lebih lanjut soal sosialisasi, kata Ardi, tentang aturan kendaraan niaga melintas. Nantinya akan dilakukan rapat pembahasan lanjutan.

"kita juga akan mengundang kepada pemilik kendaraan, yakni kelompok yang kapan hari menemui kami, untuk nantinya diberikan pemahaman. Untuk kapannya, kami masih koordinasi dengan pimpinan," kata Legislator Gerindra ini.

Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim

"Untuk kemudian mendisposisikan kami atau stakeholder lain untuk sosialisasi itu. Termasuk kelompok masyarakat pro dan kontra," sambungnya.

Menanggapi hal ini, Legal Manager PT Imasco Asiatic, Fendy mengatakan akan menyampaikan hasil pertemuan hari ini kepada pimpinannya. Fendy berharap kesepakatan hari ini segera diterapkan.

Mengenai aturan soal armada bermuatan berat yang melintas, Fendy berharap regulasi yang ada berlaku bagi semua perusahaan maupun truk yang melintas, tidak hanya bagi PT Imasco Asiatic.

Baca juga: Ribuan Warga Padati Alun-alun Jember, MAKI Jatim Sulap Festival Kopi dan Tembakau Jadi Panggung UMKM Lokal

Sebab, kata Fendy, ia mendapati di wilayah jalan Jember Selatan, juga didapati ada truk yang melanggar regulasi kesepakatan dan melintas.

"Namun memang kami mengalami downtime atau yang akrab disebut dengan berhentinya produksi lebih dari satu bulan. Di sisi lain, kami menemukan adanya ketidakseimbangan dalam penegakan regulasi, di mana usaha logistik lainnya masih menggunakan muatan lebih dari 40 ton atau lebih," ujar Fendy.

"Armada truk itu menggunakan jenis kendaraan-kendaraan tertentu, gandengan dan semacamnya. Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami hanya meminta kepastian dan kesetaraan kebijakan, agar seluruh pelaku usaha dapat beroperasi di bawah payung regulasi yang sama, yakni batas kendaraan menurut kami 36-38 ton, sesuai dengan kebutuhan pabrik sementara ini," imbuhnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait