Bareskrim Polri bongkar pabrik tembakau sinte di Sentul (Foto: Divhumas Polri)
Jabar, mili.id - Pabrik narkoba yang memproduksi tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyatakan bahwa dalam penggerebekan disita 50 dus bahan baku untuk pembuatan 1 ton tembakau sintetis.
Baca juga: Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan
Katanya, barang terlarang itu senilai Rp350 miliar.
"Dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba," jelas Mukti, dikutip dari laman Divhumas Polri, Kamis (6/2/2025).
Menurut Mukti, penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait dengan clandestine laboratory tembakau sintetis ini. Kedua tersangka adalah HP (33) dan AA (23).
"Kedua tersangka ini berperan sebagai orang yang memproduksi narkoba berupa tembakau sintetis," bebernya.
Mukti menyebut bahwa jaringan ini menggunakan modus menyamarkan laboratorium tembakau sintetis itu di tengah pemukiman warga.
Baca juga: Hodak Rem Tegas Euforia Juara, Persib Diminta Fokus Hadapi Persijap
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku apa yang mereka lakukan dalam memproduksi tembakau sintetis, semata-mata karena faktor ekonomi.
Mukti mengatakan, saat ini terdapat dua buron berinisial B dan E yang masih dalam pengejaran.
"Kedua DPO yang berperan sebagai pengendali produksi tembakau sintetis ini masih kami buru," ungkap dia.
Baca juga: Dedi Mulyadi Wacanakan Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar, Publik Langsung Heboh
Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Narendra Bakrie
