Tersangka RAZ di Mapolrestabes Surabaya.
Surabaya, mili.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jambangan, Surabaya.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap RAZ (27), dan menemukan 20 kantong plastik berisi sabu seberat total 3,710 gram yang disembunyikan di dalam kotak kecil dan kunci mobil.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah irawan mengatakan, pengungkapan ini berdasar informasi dari masyarakat. Polisi yang sudah mengantongi informasi akurat langsung menggerebek rumah tersangka.
"Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan sabu seberat 3,710 gram, plastik klip, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam gantungan kunci mobil warna hitam dan sebuah kotak biru bertuliskan Hanasui," katanya, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Surabaya Diadili dalam Kasus Peredaran 18,4 Gram Sabu
Pengakuan tersangka kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang pria berinisial J, yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
Barang tersebut diperoleh tersangka melalui sistem ranjau di Raya Simo Rukun, Surabaya pada Minggu (5/1/2025).
"Tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini sejak November 2024, tersangka juga mengonsumsi sabu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.
Editor : Aris S
