Suhardi, Mantan Kades Sumberanyar.
Situbondo, mili.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Suhardi mengancam akan menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo, Hj Khoirani, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Situbondo.
Sebab, Suhardi merasa keputusan Plt Bupati Situbondo Hj Khoironi, untuk memberhentikan dirinya dari jabatan kades itu dinilai melanggar aturan, karena sebagai Plt Bupati Situbondo Nyai Hj Khoironi tidak berwenang, untuk mengeluarkan surat keputusan tersebut.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
"Selain itu, seluruh masyarakat Desa Sumberanyar tetap menginginkan saya sebagai kades. Makanya, saya akan gugat Plt Bupati Situbondo ke PTUN," ujar Suhardi, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, dirinya menerima surat pemberhentian dari Plt Bupati Situbondo pada 30 Januari 2025, dan sehari setelah pemberhentian langsung muncul surat penunjukan Pj Kades Sumberanyar.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
"Surat pemberhentian saya sebagai Kades dan penunjukan Pj Kades, semuanya ditandatangani Plt Bupati Situbondo Nyai Hj Khoironi," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Suriyatno, membenarkan pemberhentian Suhardi sebagai Kades Sumberanyar, dengan keputusan Bupati Situbondo nomor 100.3.3.2/49/431.013/.
"Keputusan pemberhentian tersebut, sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberhentian kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Suriyatno, saat dihubungi melalui ponselnya.
Sekadar diketahui, Suhardi sebelumnya pernah tersandung kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2015-2016 dan telah menjalani proses hukum selama 2,4 tahun di Rutan Situbondo. Saat ini, Plt. Bupati Situbondo Khoirani telah mengangkat Fifin sebagai Penjabat (Pj) Kades Sumberanyar, Mlandingan.
Editor : Aris S
