Mie Gacoan Situbondo (Foto: Fatur Bari/mili.id)
Situbondo, mili.id - Mie Gacoan di Simpang 3 Jalan Sucipto Situbondo diminta menyediakan ruang parkir khusus bagi pengunjung.
Permintaan itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Situbondo. Ruang parkir harus disediakan untuk menghindari kecelakaan dan hambatan lalu lintas.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Kepala Dishub Situbondo, Muhammad Rikwan menjelaskan bahwa lokasi Mie Gacoan dekat dengan tikungan serta banyak dilalui kendaraan bermotor dan besar.
"Oleh karena itu, kami meminta Mie Gacoan untuk menyediakan ruang parkir yang memadai dan aman," terang Rikwan, Jumat (31/1/2025).
Rikwan mengingatkan bahwa keselamatan dan kenyamanan pengunjung harus menjadi prioritas utama.
"Kami berharap bahwa dengan adanya ruang parkir khusus, maka kecelakaan dan hambatan lalu lintas dapat dihindari," jelas dia.
Diketahui, Mie Gacoan Situbondo tetap melakukan pembukaan atau grand opening, meski masih bermasalah.
Baca juga: Antrean Panjang Bukan Kebetulan: Ini Kunci Sukses Mie Gacoan
Masalah adalah gerai mie pedas ini belum mengantongi izin Analisa Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).
Sebelumnya Dishub Situbondo sudah mengirimkan surat teguran tertulis ke manajemen Mie Gacoan.
"Saya juga menegur melalui surat resmi, agar tidak melakukan grand opening sebelum mengantongi izin Amdalalin," ungkap Rikwan, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Namun hari ini, statement Rikwan berbanding terbalik.
Dia menyebut bahwa Pemkab Situbondo mendukung penuh investor yang akan berinvestasi di wilayahnya.
"Jangan sampai hanya masalah izin Amdalalin masih dalam proses, kemudian menghambat investor untuk memulai usahanya. Kita buat Situbondo ramah dan aman bagi investor," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
