WN Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan Dilindungi Jadi Vila dan Spa Center di Bali

WN Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan Dilindungi Jadi Vila dan Spa Center di Bali © mili.id

Polda Bali rilis ungkap kasus alih fungsi lahan, dengan tersangka WN Jerman (Foto: Divhumas Polri)

Bali, mili.id - Warga Negara (WN) Jerman berinisial AF (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan pertanian di Bali.

AF melakukan alih fungsi lahan di area yang kerap dikenal dengan nama "Kampung Rusia".

Baca juga: Lima Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp3,01 Miliar di Blitar

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan bahwa tersangka merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT. Alfa Management Bali.

Katanya, dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka adalah lokasi perusahaan Parq Ubud.

"Modus operandi tersangka melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi perizinan," jelas Daniel dikutip dari laman Divhumas Polri, Selasa (28/1/2025).

Menurut Daniel, dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 28 orang saksi. Beberapa di antaranya adalah pihak perusahaan tersebut, di mana ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM).

Baca juga: Tingkatkan Standar Keamanan Pariwisata Bali, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Klarifikasi Risk Assessment di Sejumlah Hotel Berbintang

Penyidik lalu mengkoordinasikan 34 SHM kepada Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq Ubud.

Dari hasil pola ruang Parq Ubud, ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona
pariwisata.

Ditemukan tindak pidana alih fungsi lahan yang mengakibatkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.

Baca juga: Kejari Kabupaten Blitar Setorkan Rp3 Miliar Lebih Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

"Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI," beber Daniel.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Kemudian Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait