Reni Astuti/Instagram
Mili.id - Reni Astuti, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya membesuk korban ambrolnya Waterpark Kenjeran, di RSUD Dr. Soewandhi, pada Sabtu (7/5). Ia meminta Pemkot menciptakan dan membangun kepercayaan publik berwisata di Surabaya aman.
"Sektor wisata itu menumbuhkan sektor ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM. Maka upaya pemulihan ekonomi harusnya dengan memperkuat keamanan kenyamanan destinasi wisata di Surabaya, semua pihak agar dukung ini," urai Reni.
Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung
"Saya mendorong Pemerintah Kota melakukan pemutakhiran kelayakan alat permainan di seluruh wahana rekreasi yang ada di Surabaya," tegasnya.
Reni juga menyinggung soal kewajiban Pemkot merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. "Jika kita melihat perda 23/2012 tentang kepariwisataan, di sana diatur, di pasal 21, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan serta keselamatan wisatawan," terangnya.
Karenanya, lanjut Reni, Pemkot mempunyai tanggung jawab melakukan fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan. "Dan sebagai bentuk fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan maka Pemkot harus memastikan bahwa seluruh area bermain yang ada di Kota Surabaya dalam kondisi layak pakai dan aman " tambahnya.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
Legislator PKS ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012, Pasal 20 ayat (1) menyatakan setiap tempat sudah mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan diatur bahwa jika terjadi perubahan kondisi perlu dilakukan pemutakhiran tanda daftar usaha pariwisata.
"Nah di dalam mendapatkan tanda daftar usaha pariwisata ini, salah satu syaratnya adalah adanya kelayakan sarana prasarana wisata tersebut, sehingga kemudian keluarlah tanda daftar usaha pariwisata itu," ungkapnya.
Reni menjabarkan, ambrolnya seluncuran Waterpark jadi evaluasi bersama. Meningat 2 tahun terkahir sejumlah tempat wisata tidak terpakai dan tidak beroperasi optimal.
Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Surabaya Diadili dalam Kasus Peredaran 18,4 Gram Sabu
Karenanya, ia meminta tempat wisata dipastikan kelayakan pemutakhiran baik sarana dan prasarana termasuk alat permainan yang urgent untuk saat ini.
"Oleh karena itu, dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata perlu segera mengumpulkan para pengelola dan segera meminta agar tempat rekreasi dilakukan pemutakhiran uji kelayakan dengan menggunakan pijakan regulasi terkini yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah terbaru, selanjutnya produk hukum daerah agar segera disesuaikan" tutupnya.
Editor : Redaksi
