Deretan Lapak di Atas Saluran Air Ditertibkan Satpol PP Surabaya

Deretan Lapak di Atas Saluran Air Ditertibkan Satpol PP Surabaya © mili.id

Satpol PP Surabaya menertibkan lapak di atas saluran air Jalan Waspada, Pabean Cantikan, Surabaya (Foto: Ist)

Surabaya, mili.id - Deretan lapak di atas saluran air ditertibkan Satpol PP Surabaya, Minggu (25/1/2025).

Salah satu yang ditertibkan adalah lapak penjual drum di Jalan Waspada, Pabean Cantikan.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Kasie Trantibum Kecamatan Pabean Cantian, Heri Setiawan mengatakan, penertiban ini dilakukan karena banyaknya pengaduan masyarakat.

"Banyak aduan masyarakat yang mengeluhkan sering terjadi kemacetan di jalan tersebut. Hal ini disebabkan banyak drum dan ban berukuran besar ditempatkan hingga mengurangi sebagian badan jalan," papar Heri.

Selain melakukan penertiban di Jalan Waspada, petugas Satpol PP gabungan turut menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Semut Baru hingga Jalan Pengampon.

"Di Jalan Pengampon, kami menertibkan beberapa PKL yang berjualan di bahu jalan. Selanjutnya kami mengarah ke Jalan Semut Baru, kami tertibkan para pedagang palet kayu," tambahnya.

Heri menyampaikan, pada penertiban tersebut, petugas mengamankan drum bekas, tabung elpiji, ban besar, palet kayu serta satu buah becak. Mereka kemudian diberi surat untuk mengambil barang yang disita ke Kantor Satpol PP Surabaya.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

"Kami amankan beberapa barang bukti, kita bawa ke kantor sebagai efek jera. Beberapa kami amankan KTP mereka, kami berikan juga surat tanda terima hasil penertiban yang nantinya mereka dapat mengambil kembali barang mereka ke Kantor Satpol PP," lanjutnya.

Heri menegaskan, sebelum melakukan eksekusi penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

"Penertiban ini dilakukan karena sudah beberapa kali kami memberikan imbauan kepada mereka. Kami juga memberikan surat pemberitahuan pertama hingga ketiga," tegasnya.

Penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Untuk barang bukti dan KTP dari para pedagang yang sudah kami amankan merupakan barang bukti pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi ini diberikan karena sudah mengarah kedalam pelanggaran Perda," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait