Empat debt collector pengeroyok pengacara diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya, mili.id - Polisi meringkus empat debt collector pengeroyok pengacara senior di Surabaya.
Penangkapan dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, dipimpin Kanit Iptu Bobby Wirawan dan Kasubnit Iptu Arie Widodo serta Ipda Muhammad Khalifah Nasif.
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Empat debt collector itu diringkus karena teridentifikasi melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Yasin (57), seorang pengacara di sebuah restoran kawasan Jalan Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, pada Senin (13/1/2025) lalu.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diringkus di tempat dan waktu berbeda.
Mereka yang diamankan berinisial NBM (32) selaku koordinator penagihan dan berperan mendorong korban. Lalu AAJO (24) berperan menarik dan mendorong korban, RDK (19) berperan menendang korban, dan AA (30) melakukan penganiayaan.
"Jadi terhadap korban ini para pelaku melakukan pengeroyokan dan kita sudah melakukan visum kepada korban," jelas Luthfie didampingi Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (20/1/2025).
Pers rilis ungkap kasus pengeroyokan pengacara oleh debt collector
Akibat aksi kekerasan itu, korban menderita luka memar di kepala bagian belakang sebelah kiri. Kemudian memar di pipi kanan-kiri, serta luka robek bagian leher, punggung serta lengan bagian atas.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
Luthfie menjelaskan, peristiwa bermula saat NBM mendatangi korban dan mengaku sebagai Direktur PT PAP yang sedang menagih tunggakan kredit sebuah bank milik pria inisial APS yang merupakan klien korban.
"Karena tidak mendapatkan apa yang diinginkan pelaku mengancam dan memaksa korban untuk membayar dengan cara melakukan pengeroyokan terhadap pengacara nasabah saudara Tjejep Mohammad Yasien dan melakukan perusakan terhadap tempat usaha milik Abdoel Proko Santoso dengan cara membanting kursi sampai rusak, mengancam korban, dan merusak semua barang-barang milik korban di tempat kejadian," beber Luthfie.
Luthfie menyatakan, penangkapan empat tersangka ini merupakan awal dari pengungkapan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain yang terlibat.
Hingga kini, Tim Jatanras masih terus mendalami kasus tersebut dengan mendalami keterangan para tersangka dan menganalisa video di TKP yang merekam aksi para pelaku.
Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal
"Ini akan kita lakukan pengembangan, kemungkinan masih ada tersangka lain, akan kita lakukan upaya paksa terhadap pelaku yang belum berhasil ditangkap," tegasnya.
Luthfie menegaskan bahwa semua tindakan kekerasan merupakan hal yang melanggar hukum. Dia tidak akan memberi toleransi kepada para pelaku premanisme yang beraksi di wilayah hukum Kota Surabaya.
"Pelaku, yang bersangkutan melakukan penagihan utang. Yang perlu saya tegaskan, tidak boleh ada perilaku kekerasan, tidak boleh ada perilaku premanisme yang boleh dilakukan siapapun atas nama, siapapun. Apalagi di wilayah Surabaya. Saya pastikan tindakan tegas," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie
