Ilustrasi/Divhumas Polri
Jakarta, mili.id - Tilang elektronik dengan sistem notifikasi (pemberitahuan) dikirim melalui WhatsApp (WA) diberlakukan di Jakarta mulai hari ini, Senin (20/1/2025).
Sistem itu diberlakukan Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
Baca juga: Persebaya Tantang Persija di GBT, Adu Taktik Bernardo Tavares vs Shin Tae-yong Jadi Sorotan
"Sudah mulai diterapkan," terang Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.
Aplikasi WA yang digunakan untuk mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar dinamakan Cakra Presisi.
Penerapan aplikasi ini merupakan inovasi dalam upaya digitalisasi yang akan mengefektifkan dan mengifisiensi sistem penindakan pengguna jalan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Kembali Ditunda, Gugatan Ganti Rugi Rp200 Juta Disidangkan Pekan Depan
Dalam penetapannya, diperlukan data nomor handphone (HP) para pemilik kendaraan.
Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan di mana nomor HP pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Jakpus Perbaiki 9.512 Titik Jalan Berlubang Sepanjang 2026, Luas Capai 26 Ribu Meter Persegi
Nantinya, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WA, SMS, maupun email pelanggar.
"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
