Jambret Kalung Pelajar Modus Tanya Alamat di Surabaya Diringkus

Jambret Kalung Pelajar Modus Tanya Alamat di Surabaya Diringkus © mili.id

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kenjeran. (Istimewa)

Surabaya, mili.id - Modus penjambretan dengan pura-pura bertanya alamat terjadi di Jalan Bulak Cumpat Utara III. Seorang pelajar, ODK (17), menjadi korban perampasan kalung emas oleh pelaku berinisial AH (43) asal Kalilom Baru. 

Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat korban baru saja tiba di rumah. Tak lama kemudian, seorang pria tak dikenal menghampiri dan berpura-pura bertanya alamat. 

Saat korban lengah, pelaku dengan cepat menarik kalung emas dan liontin yang dikenakan korban di lehernya.

"Saat korban lengah, pelaku AH langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban hingga putus, " ujar Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Selasa (14/1/2025). 

Korban lantas berteriak meminta pertolongan. Jeritan korban ini kemudian menarik perhatian warga sekitar dan anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang patroli.

"Korban langsung berteriak meminta tolong. Teriakannya mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar pelaku," lanjutnya. 

Mengetahui aksinya terbongkar, tersangka berusaha melarikan diri. Namun, upaya ini sia-sia. Warga berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian yang kebetulan sedang patroli di sekitar lokasi kejadian.

"Pelaku langsung kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain," tambahnya. 

AR berhasil ditangkap dan diamankan bersama barang bukti berupa motor sarana, kalung emas seberat 2,200 gram, liontin seberat 2,550 gram beserta dua lembar nota pembelian perhiasan.

Iptu Suroto juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan.

"Bagi masyarakat, kami imbau agar senantiasa waspada karena kejahatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, begitu juga dengan modusnya yang bervariasi," pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dan terancam mendekam di penjara diatas 4 tahun.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Editor : Achmad S



Berita Terkait