Polrestabes Surabaya Tangkap Perantara dan Penadah Hasil Curanmor asal Madura

Polrestabes Surabaya Tangkap Perantara dan Penadah Hasil Curanmor asal Madura © mili.id

Aksi pelaku mencuri motor terekam CCTV.(Tangkapan layar)

Surabaya, mili.id - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus IM (36), pelaku yang bertugas membawa hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari Surabaya ke Madura. Dari hasil pengembangan penyidikan perantara tersebut, petugas juga menangkap penadah berinisial SR (33), di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, IM yang merupakan warga Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, sebelumnya berhasil menjual motor Honda Scoopy L 3308 JE yang dicuri rekannya SA dan IRL di parkiran minimarket Jalan Jambangan, Surabaya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

"IM berperan sebagai joki yang di mana bertugas untuk mengantar barang hasil curian dari pelaku SA kepada penadah. SA merupakan eksekutor yang kini tertangkap Polres Bangkalan perkara sajam, sedangkan IRL masih buron," kata Aris, Jumat (10/1/2025).

Sedangkan penangkapan penadah SR di rumahnya ini, dari pengakuan IM ketika menjalani penyidikan.

"Pelaku SR ini sehari-sehari bekerja sebagai makelar, di mana rekan-rekannya SA dan IRL (DPO), biasa menawarkan motor yang tanpa disertai legalitas lengkap kepada pelaku SR," lanjutnya.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Setelah menerima motor hasil curian dari IM atau SA, SR kemudian menjual lagi motor bodong tersebut kepada orang lain, dengan maksud untuk mendapat keuntungan yang lebih tinggi.

"Motor tidak jelas tanpa legalitas dari beberapa rekannya, oleh SR kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan dari harga belinya," tandas Alumni Akpol 2005 itu.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

Pengungkapan ini dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan dan Kasubnit Iptu Arie Widodo.

Saat ini, Tim Jatanras masih memburu keberadaan IRL yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor : Aris S



Berita Terkait