Ilustrasi/mili.id
Banyuwangi, mili.id - Pengurus pondok pesantren (ponpes) di Banyuwangi, tempat santri kritis dikeroyok senior angkat bicara.
Akibat pengeroyokan terhadap santri berinisial AR (14), asal Buleleng, Bali itu, 6 seniornya ditetapkan tersangka oleh polisi.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
"Dengan ini kami, atas nama pengurus Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh akan memberikan pernyataan bahwa benar telah terjadi perundungan kelompok santri kepada sesama santri yang terjadi pada Jumat tanggal 27 Desember 2024," bunyi pers rilis ponpes dikutip mili.id, Kamis (2/12/2025).
Pers rilis itu dikeluarga pihak ponpes tertanggal 1 Januari 2025, yang ditandatangani Muhammad Muhlis.
Ponpes Nurul Abror dalam keterangan juga menyatakan telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian, yaitu Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi.
"Sejak kejadian itu, pihak pesantren telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat, yakni Polsek Wongsorejo. Dan terhitung mulai Ahad, tanggal 29 Desember 2024, kasus ini sudah ditangani pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Polsek Wongsorejo," tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Baca juga: Polres Jombang Salurkan 39 Hewan Kurban ke Pondok Pesantren, Panti Asuhan, dan Masyarakat Jombang
"Kemudian dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi sampai saat ini. Oleh karena itu, pihak pondok pesantren telah memasrahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang," sambung keterangan tersebut.
Muhlis meminta agar seluruh pihak yang membutuhkan keterangan lebih lanjut agar menghubungi pihak Polresta Banyuwangi.
"Dan bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang kasus ini, kami persilakan menghubungi pihak Polresta Banyuwangi," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra menyebut bahwa jajarannya telah mengamankan 6 orang dalam kasus ini.
Baca juga: Dukungan untuk Lirboyo Menguat, PCNU Indonesia Timur Dorong Mukhtamar NU ke-35 Digelar di Pesantren
"Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka," tegas Alumni Akpol 2000 tersebut.
Keenam tersangka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18).
Meski begitu, Rama menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan, untuk mengungkap motif di balik pengeroyokan tersebut.
Editor : Narendra Bakrie
