Polisi dibantu warga mengumpulkan barang bukti ganja di bangunan kosong Sidoarjo.
Sidoarjo, mili.id - Bangunan kosong bekas minimarket di Desa Ketajen, Gedangan, Sidoarjo, yang jadi lokasi temuan 35 batang pohon ganja ternyata kerap disinggahi orang asing.
Hal ini diungkap oleh salah satu pengurus RW setempat, Ali Yasin, temuan tanaman terlarang di bangunan yang berstatus Tanah Kas Desa (TKD) ini tentunya membuat geger masyarakat di sana.
"Ini (ganja) ada di lantai atas yang jarang sekali orang ke sini. Makanya kita bertanya-tanya, yang ke sini ini siapa, atau yang menanam itu siapa," tanyanya, Selasa (24/12/2023).
Berdasar sejumlah keterangan yang dihimpun Ali dari warganya, biasanya bangunan kosong di lantai dua yang tak beratap ini kerap di datangi orang asing.
"Tapi ada sekilas info kadang-kadang ada orang asing, ya mohon maaf seperti orang tunawisma atau mungkin anak pengamen itu sekali-kali kadang mereka kencing ke sini," lanjutnya.
Dengan demikian Ali berharap polisi serius melakukan penyelidikan, sebab masyarakat khawatir desanya mendapat stigma buruk atas temuan ganja yang tumbuh subur tersebut.
"Nah hubungannya dengan tanaman yang ditemukan aparat sekitar 35 (pohon ganja) ini perlu ditelusuri, karena tentu menjadi keresahan besar bagi kami," terangnya.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riky Donaire Piliang menjelaskan, pohon ganja itu memiliki tinggi rata-rata 80-90 sentimeter, dan kini telah diamankan di Polsek Gedangan.
Baca juga: Masifkan Gerakan Ketahanan Pangan, Polisi di Kecamatan Tarik Dampingi Petani
"Diperkirakan usianya sekitar 3 bulan. Awal penemuan pada saat yang melapor melakukan pengecekan karena yang bersangkutan biasa mengecek bangunan tersebut," jelasnya.
Pada saat pengecekan tersebut ditemukanlah beberapa pohon ganja. Seketika itu juga, penemu awal tersebut menyampaikan kepada saksi-saksi lain yang kemudian dilaporkan ke Polsek Gedangan.
Sejauh ini, pihaknya telah memintai keterangan tiga orang, yakni penemu pertama dan dua orang saksi lain. Kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penanam ganja tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan ini kita kembangkan proses penyelidikan, mungkin nanti setelah dilakukan penyelidikan ada bukti-bukti atau saksi-saksi yang mengarah pada penguasa barang," pungkasnya.
Baca juga: Kabupaten Sidoarjo Kembali Raih Opini WTP, 13 Kali Berturut-turut
Sebelumnya, 35 batang tanaman ganja ditemukan di bangunan kosong bekas minimarket Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Temuan pohon terlarang ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (22/12/2024).
Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Iptu Roni Endratmoko mengatakan, awalnya warga melapor melihat tanaman mirip ganja tumbuh di lokasi.
Setelah menerima informasi tersebut, Roni dan anggotanya segera mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya.
"Memang benar ditemukan sekitar 35 batang tanaman ganja yang masih hidup," ujar Roni, Senin (23/12/2024).
Editor : Aris S
