Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Cair di Perumahan Elite Bandung (Foto: Divhumas Polri)
Bandung - Bareskrim Polri menggerebek pabrik narkoba cair di perumahan elite kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Penggerebekan itu dilakukan Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Baca juga: Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut bahwa pengungkapan sindikat narkoba internasional ini merupakan hasil pengembangan kasus paket narkoba di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Kemudian kita kembangkan, sehingga menuju pada klandestin laboratorium happy water dan liquid narkotika berdasarkan hasil pendalaman kami," ungkap Asep dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12/2024).
Dalam penggerebekan kali ini, timnya menangkap tiga orang, yaitu SR, SP, dan IV. Timnya kini fokus mengejar satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali.
"SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas," beber Asep.
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Cair di Perumahan Elite Bandung
Tim ini menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.
Baca juga: Tren Hidup Sehat Meningkat, Warga Mulai Ramai Ikut Car Free Day dan Olahraga Pagi
Seluruh barang bukti yang diamankan, ditaksir bernilai Rp670,8 miliar.
"Dan bila dikonversikan, upaya penggerebekan yang kami lakukan telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa," paparnya.
Asep mengungkapkan bahwa laboratorium ini diduga terkait jaringan narkoba Malaysia-Indonesia dengan modus operandi para tersangka menyamarkan lokasi produksi di kawasan pemukiman untuk menghindari kecurigaan.
Hasil produksi narkoba ini rencananya akan diedarkan, terutama di wilayah Jakarta menyambut perayaan malam Tahun Baru 2025.
Baca juga: TNI AD Dorong Transformasi Besar, Dari Kekuatan Tempur Menuju Strategic Force Modern
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan jeratan itu, para tersangka terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Narendra Bakrie
