Perekrutan TACB di Daerah Terbuka. Pansus DPRD Beri Catatan Disbudporapar

Perekrutan TACB di Daerah Terbuka. Pansus DPRD Beri Catatan Disbudporapar © mili.id

Cahyo Siswo Utomo/Foto:mili/roy

Mili.id - Enam nama usulan Disbudporapar terkait perekrutan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) disetujui Pansus DPRD Kota Surabaya. Namun, menurut Ketua Pansus, Cahyo Siswo Utomo pihaknya memberikan nota penting untuk periode berikutnya.

"Pertama, proses perekrutan dilakukan secara terbuka untuk berikutnya. Karena perekrutan TACB di kota lain dilakukan terbuka." kata Cahyo saat dikonfirmasi Mili.id, Rabu (6/4).

Baca juga: TACB Surabaya Sebut Bangunan di Kawasan Darmo yang Diratakan Bukan Cagar Budaya

Selain itu, pihaknya mengusulkan masa kerja TACB dikurangi jadi 3 tahun, dari masa 5 tahun kerja. Dia juga mendorong TACB agar melakukan komunikasi yang baik dengan sejumlah pihak.

Baca juga: Raperda, Pemkot Siapkan Tim Pengelola Cagar Budaya Surabaya

Pasalnya, dari masukan yang diterima, komunikasi mereka tidak lancar. "Berikutnya Pansus  mendorong TACB membuat laporan kinerja enam bulan sekali. Itu dilaporkan ke Pemkot melalui Dusbudporapar." ujarnya.

Menurutnya laporan yang sedianya dievaluasinya tiap tahun itu. Kali ini diminta satu semester. Selanjutnya, kata Cahyo Pemkot diimbau membentuk tenaga ahli pelestarian cagar budaya.

Baca juga: Surabaya Kota Layak Anak Dunia, Dewan: Sorot Sarana Fisik, Minta Petakan Kasus Kekerasan

"Karena memang fungsinya berbeda, sesuai dengan undang-undang yang terbaru, TACB hanya pada pemeliharaan. Kalau kemudian pengelolalaan, lebih pemanfaatan lebih luas. Itu memakai tenaga ahli pelestarian cagar budaya. itu beda lagi fungsinya." ujar Cahyo 

Editor : Redaksi



Berita Terkait