APK di Surabaya Ditertibkan, Kini Fokus Monitoring Cegah Potensi Pelanggaran

APK di Surabaya Ditertibkan, Kini Fokus Monitoring Cegah Potensi Pelanggaran © mili.id

Penertiban APK di Surabaya (Foto: Ist)

Surabaya - Operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Surabaya dilakukan petugas gabungan, Minggu (24/11/2024) dini hari.

Operasi penertiban APK itu dilakukan Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna

Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser mengatakan, penertiban APK dilakukan di seluruh wilayah Kota Pahlawan, karena hari ini sudah memasuki masa tenang Pilkada 2024.

"Kita juga dibantu masing-masing OPD yang ditugaskan di masing-masing kecamatan untuk melakukan penertiban APK. Satpol PP fokus ke jalur-jalur utama serta sirip-sirip jalan. Untuk di perkampungan dibantu Satpol PP kecamatan beserta OPD yang bertugas," beber Fikser.

Untuk penertiban APK di tingkat kelurahan dan kecamatan juga dibantu oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan).

Dengan adanya kolaborasi itu, Fikser berharap penertiban APK yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya dapat tuntas dilakukan di seluruh wilayah di Kota Pahlawan.

"Dengan kekompakan dari semua OPD ini, harapannya kita bisa menyelesaikan penertiban APK ini dengan tuntas, baik yang berada di jalan utama maupun di kampung-kampung. Rekan-Rekan Dishub membantu untuk mengatur lalu lintas jika kami melakukan penertiban di jalan utama. DPKP dan BPBD membantu Satpol PP menurunkan APK," bebernya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen menyebut bahwa masa tenang Pilkada 2024 dijadwalkan selama 24 sampai 26 November 2024.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

"Ini adalah giat penertiban segala bentuk APK, mengingat bahwa pada tanggal 24 November 2024 itu dimulainya masa tenang, artinya bahwa di masa tenang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun," terang Novli.

Selama masa tenang ini, Bawaslu Kota Surabaya akan melakukan monitoring hingga menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara, guna mencegah adanya potensi pelanggaran.

"Kita akan melakukan patroli pengawasan, tujuannya untuk memastikan bahwa pada masa tenang ini tidak ada kampanye apapun, kita mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilihan. Seperti money politik, mobilisasi pemilih, hingga intimidasi pemilih," lanjutnya.

Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno menegaskan, selama masa tenang, seluruh APK yang terpasang harus ditertibkan tanpa pandang bulu.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Baik APK yang dipasang oleh pihak KPU, APK yang dipasang oleh pihak pasangan calon (paslon), relawan, partai pengusung, maupun tim kemenangan.

"Ketika tidak dibongkar oleh pihak mereka sendiri maka secara otomatis, Satpol PP bisa melakukan penertiban berkoordinasi dengan semua pihak, baik KPU, Bawaslu, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Untuk APK yang dipasang oleh KPU atau yang difasilitasi oleh KPU, sudah dibongkar sendiri oleh vendor yang sudah bekerjasama dengan KPU," tegasnya.

Soeprayitno menjelaskan, pada penertiban ini tidak semua banner atau spanduk alat peraga ditertibkan. Untuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) masih diizinkan terpasang, apabila alat peraga itu berisi ajakan untuk menggunakan hak pilih mereka pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

"APS ini merupakan alat peraga sosialisasi, yang dimana materinya itu misalkan ajakan mencoblos, ajakan datang ke TPS, atau sifatnya himbauan untuk menggunakan hak pilih, sehingga tidak diturunkan," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait