Ketua Animal Hopes Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale memberikan makanan kepada anjing-anjing yang berada di penampungan milik tersangka SR (Foto: Eko Purwanto/mili.id)
Banyuwangi - Pemilik gudang penampungan anjing di Dusun Trembelang, Desa/Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, SR resmi ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Senin (18/11/2024) kemarin.
Baca juga: Tradisi Ithuk-Ithukan Banyuwangi Tetap Lestari, Wujud Syukur Warga Osing atas Sumber Kehidupan
Rama menyebut, SR disangkakan dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang mengatur soal peternakan dan kesehatan hewan. Tersangka sudah ditahan.
"S yang merupakan pemilik rumah tempat ditemukannya anjing-anjing tersebut dihadapkan pada pasal yang mengatur setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular," beber Rama.
Rama menambahkan, dari pengakuan tersangka, anjing itu diperoleh dari wilayah Banyuwangi dan hendak dikirim ke Sragen, Jawa Tengah.
"Dari hasil pemeriksaan, anjing diperoleh dari daerah sekitar di Banyuwangi yang hendak dikirim atau dijual ke wilayah Sragen," tegas Rama.
Sementara aktivitas penampungan itu luput dari pantauan pemerintah desa setempat. Meskipun aktivitas penampungan telah berlangsung lebih dari satu tahun.
"Selama ini kami benar-benar tidak tahu kalau itu rumah dijadikan gudang penampungan anjing. Kami tahunya itu rumah punya orang Solo," ungkap Kepala Desa Cluring, Sunarto Eka Siswoyo, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Nini Carlina Comeback di Kampung Halaman, Rilis Lagu Religi “Siti Hajar” Penuh Haru
Meski bangunan telah dibeli, Sunarto menyebut status kependudukan pemilik rumah alias tersangka SR belum tercatat sebagai warga Cluring.
"Belum ada pengajuan dari pihak pemilik untuk pindah KTP sini meskipun sudah membeli bangunan rumah tersebut," tambahnya.
Ketua PDHI Jatim IV Banyuwangi, drh. Risa Isna Fahziar menyatakan penularan penyakit sangat mungkin terjadi dari hewan anjing ke manusia.
Menurutya sejumlah risiko zoonosis dari kebiasaan mengonsumsi daging anjing, antara lain Rabies, Brucellosis, Ringworm, Cacingan, Leptospira dan Hepatitis.
Baca juga: Pengakuan Pria di Banyuwangi Klaim Anak Kandung Denada, Ungkap Hidup Serba Kekurangan
"Risikonya sangat besar. Maka kami mengimbau agar warga tidak mengonsumsi daging anjing dengan alasan apapun," ujar Isna.
Terhadap 64 ekor anjing yang ditampung, Isna meminta agar segera dicarikan tempat yang representatif. Ramah dan memang diperuntukkan untuk menampung anjing sebanyak itu.
"Perawatan yang diterapkan mengedepankan prinsip animal walfare. Dengan beberapa indikator, di antaranya bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyama dan rasa sakit, luka dan penyakit. Bebas dari rasa takut dan stres. Serta bebas untuk mengekspresikan tingkah laku alamiahnya," papar dia.
Editor : Narendra Bakrie
