Petugas menunjukkan barang bukti sabu. (fariz/mili.id)
Sidoarjo - Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 30 kilogram.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial MI (44), yang tinggal di Jalan Perlis Selatan 3, Pabean Cantikan, Surabaya.
Baca juga: fave hotel Sidoarjo Sukses Gelar Majesta Wedding Open House Meriah
Awal mula pengungkapan kasus narkoba dengan tertangkapnya pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AVV dan S pada 17 April 2024, di depan Indomaret Bangsri, Sukodono, Sidoarjo.
"Dari pengakuan kedua Pasutri itu, muncul nama bandar Narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari Cina, untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi," katanya, Senin (18/11/2024).
Berbekal informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan dan penyelidikan.
Seiring berjalannya penyelidikan, mereka menerima informasi pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Cina.
Sabu dengan total 30 kilogram dari Negeri Tirai Bambu itu kemudian dikirim melalui jalur laut dan rencana akan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo hingga wilayah Kalimantan.
"Anggota melaksanakan penyelidikan lebih kurang 1 bulan dan mendapatkan informasi bahwa barang sedang bergerak ke arah Sidoarjo. Setelah informasi A1 (valid) anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu tol Sidoarjo," lanjutnya.
Dari penangkapan ini, satu orang berinisial MI ditangkap pada 22 Juli 2024. Saat itu, MI yang sedang mengemudikan Daihatsu Grandmax silver L 9632 BS itu tiba-tiba diadang polisi ketika hendak keluar dari tol.
Saat akan dilakukan penangkapan, sopir pikap ini berusaha melarikan diri, memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, akhirnya, polisi melakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan.
"Kami temukan barang bukti 2 peti kayu palet yang masing-masing berisi 15 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina. Sehingga, total keseluruhan 30 kilogram sabu," ungkapnya.
Pada saat dilakukan interogasi oleh petugas di lapangan, tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan MI dalam jaringan Narkoba, dengan melakukan pemeriksaan ponsel dan nomer rekening milik tersangka.
"Berdasar keterangan MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total 60 kilogram. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya ini dengan berat total 30 kilogram," paparnya.
Untuk setiap kali pengiriman paket sabu, MI mengaku menerima pesanan atau penyerahan barang dari orang yang berbeda-beda. "Mereka atas suruhan atau perintah dari saudara Elsang, yang kini dalam proses pengejaran," pungkasnya.
Dari penggagalan peredaran sabu 30 kilogram ini, Tobing mengeklaim bila pihaknya telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari pengaruh narkoba.
Editor : Aris S
