Pembunuhan 2 Orang Ibu dan Anak di Surabaya Ternyata Berencana, Ini Motif Tersangka

Pembunuhan 2 Orang Ibu dan Anak di Surabaya Ternyata Berencana, Ini Motif Tersangka © mili.id

Barang bukti kasus pembunuhan dua orang, ibu dan anak dibeber di Mapolres Sukomanunggal, Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya - Polisi membeberkan motif di balik pembunuhan yang dilakukan seorang pria terhadap dua orang, ibu dan anak di Surabaya.

Pelaku bernama Andy Surotrinoto (72). Sedangkan dua orang yang dibunuh, yaitu Sundari Hartatik (62), dan Chyntia Kartika (34).

Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD

Sundari merupakan adik kandung pelaku. Sementara Kartika adalah keponakannya.

Pembunuhan terjadi di rumah orangtua pelaku dan korban, di Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya pada Kamis (14/11/2024) malam.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kurang puas dengan hasil pembagian harta warisan.

Karena itulah, tersangka Andy kemudian meminta tambahan. Namun permintaan itu masih dirundingkan dengan keluarga.

"Awalnya ada Rp200 juta dibagi rata, lalu tersangka minta lagi. Untuk besar kecilnya nominal, saat itu masih dalam rundingan. Belum selesai rundingan, baru ada kejadian itu," jelas Rofik, Sabtu (16/11/2024).

Menurut Rofik, pembunuhan berawal ketika kedua korban diundang Andy datang ke rumah di Jalan Putat Indah Timur I, Surabaya.

"Pisau sudah disiapkan sebelum korban datang. Pisau beli di DTC. Kedua korban ini kemudian didudukkan oleh tersangka," lanjutnya.

Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung

Tidak ada pembicaraan apapun. Tersangka Andy langsung melukai leher Sundari di hadapan Kartika.

"CK (Chyntia Kartika) ini sebagai putrinya korban berusaha melerai. Tapi AS (Andy Surotrinoto) langsung berganti menyerang CK. Kedua korban keadaannya kritis di TKP," beber Rofik.

Sundari menderita luka di leher dengan kedalaman luka kurang lebih 10 sentimeter. Sementara Kartika menderita 8 luka tusuk di bagian kepala, dada dan tangan.

"SH (Sundari Hartatik) kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mitra keluarga untuk pertolongan, dan CK dibawa ke Rumah Sakit Mayapada. Namun nyawa keduanya tidak tertolong," lanjutnya.

Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas

Usai membunuh, Andy tidak kabur. Salah satu orang ada yang menghubungi Command Center 112 dan melaporkan kejadian tersebut.

"Command Center 112 lalu kontak ke Sukomanunggal. Semua anggota piket, dan juga Reskrim langsung ke lokasi mengamankan tersangka dan juga barang bukti," beber Rofik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ia terancam mendekam di penjara seumur hidup.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait