Pemusnahan rokok ilegal dan etil alkohol. (Fariz/mili.id)
Mojokerto - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur memusnahkan 10,4 juta rokok ilegal dan 2.800 liter minuman yang mengandung etil alkohol, di PT Putra Restu Ibu Abadi Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/11/2024).
Nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp 13 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat barang ilegal itu ditaksir mencapai Rp 7,8 miliar, hasil penindakan Kanwil DJBC Jawa Timur I periode Januari hingga Juli 2024.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar mendukung langkah Kanwil DJBC Jawa Timur I dalam memberantas rokok ilegal ini.
"Ayo kita bareng-bareng memberantas rokok ilegal ini. Sekarang penjualan rokok ilegal ini sudah melalui Sosmed, online," ujarnya.
Temuan itu setelah anggotanya menyelidiki di Sosmed dan menemukan penyuplai rokok ilegal. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan baru bagi pihak berwajib untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat.
Ada lagi tantangannya, pelaku-pelaku rokok ilegal misalnya memproduksi rokok merek Sinta, anggaplah saya buang (kirim) ke Balikpapan, begitu terendus langsung ganti mereknya. Jadi sulit untuk dideteksi, sulit sekali," lanjutnya.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur 1 Untung Basuki mengatakan, untuk mengantisipasi rokok ilegal masuk dunia penjualan online, pihaknya telah menerjunkan tim siber.
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
"Kalau penjualan online, kita sudah mengadakan cyber rolling patrol. Kita juga melakukan patroli melalui siber, kalau ketemu kita minta untuk takedown," ungkapnya.
Adapun beberapa pelanggaran yang terbukti dilakukan para pengedar rokok ilegal ini antara lain menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), menggunakan pita cukai palsu, dan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
"Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat," paparnya.
Untung menjelaskan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kata Untung, penindakan di bidang cukai tersebut telah dilakukan tindak lanjut berupa pengalihan status barang sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
"Apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal atau tidak ditemukan, maka barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat izin atau persetujuan dari instansi terkait, seperti yang kita laksanakan hari ini," pungkasnya.
Rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan (fariz/mili.id)
Editor : Achmad S
