Berita tentang SMA Kristen Gloria 2 Surabaya Mencari Keadilan Masih Terpopuler

Berita tentang SMA Kristen Gloria 2 Surabaya Mencari Keadilan Masih Terpopuler © mili.id

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (Istimewa)

Mili.id - Dari seluruh berita yang ditayangkan mili.id pada Rabu (13/11/2024), terdapat tiga berita yang menduduki urutan atas terpopuler.

Untuk kali ini tiga berita tersebut terkait keributan di depan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, dan adanya laporan polisi terkait permasalah tersebut.

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Gerak Cepat Polrestabes Ungkap Kasus Pengeroyokan Siswa SMA

1. Keributan di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Orangtua Siswa Mengaku Dibohongi

Orangtua EV, siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya yang diduga menjadi korban keributan di depan sekolah tersebut, oleh orangtua EX yakni Ivan Sugianto, mengaku telah dibohongi oleh Ivan.

Permintaan klarifikasi hingga maaf kepada Ivan yang saat itu disaksikan beberapa orang dari mediator dan hingga disebut dari kepolisian, malah ending faktanya diputarbalikkan oleh Ivan.

2. Polisi Periksa 8 Orang Soal Keributan di SMA Gloria 2 Surabaya Termasuk Ivan

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, YBM PLN UP3 Surabaya Selatan Dorong Kesadaran Hidup Sehat Masyarakat

Sejak diadukan hingga terbit laporan polisi yang tertuang dalam nomor LP/B/1103/XI/2024/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, anggota Polrestabes Surabaya telah memeriksa 8 orang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, hasil keterangan yang ia dapat dari penyidik anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ivan telah diperiksa sebanyak 3 kali.

3. Keributan di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Polisi Belum Temukan Dua Alat Bukti

Baca juga: Dalam Semangat Hari Lahir Pancasila, Srikandi PLN UP3 Surabaya Selatan Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Wonokromo

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya belum menetapkan terlapor kasus kekerasan dan ancaman sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, penyidik belum menemukan minimal 2 alat bukti kuat untuk menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Editor : Aris S



Berita Terkait