Bawaslu Jember Tolak Sumpah yang Diminta Pansus Pilkada DPRD

Bawaslu Jember Tolak Sumpah yang Diminta Pansus Pilkada DPRD © mili.id

Suasana pansus pilkada DPRD bersama Bawaslu Jember. (Atta/mili.id)

Jember - Bawaslu Jember menolak melakukan sumpah di bawah Al Quran, bertujuan untuk menguatkan netralitas Bawaslu Jember dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada Jember 2024.

Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan bahwa bukan sebagai sumpah jabatan namun untuk menegaskan komisioner Bawaslu Jember dalam bekerja dan bertugas dalam tahapan pilkada serentak 2024 ini tidak melanggar regulasi.

"Kami menginginkan bahwa sumpah ini adalah bukan sumpah jabatan. Kami juga dulu sewaktu pelantikan juga disumpah jabatan, begitu juga dengan Bawaslu, ini juga ada sumpah jabatan," kata Ardi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

"Tapi kami di sini yang disumpah itu adalah pernyataan kami. Bahwa apa yang kami ucapkan dan kami lakukan itu adalah benar, tidak melanggar regulasi," sambungnya.

Namun kemudian permintaan untuk disumpah itu ditolak. Pelaksaan sumpah itupun dilakukan sendiri oleh sejumlah anggota Pansus Pilkada DPRD Jember. 

Diantaranya dari Partai Gerindra yakni Ardi Pujo Prabowo, Hanan Kukuh Ratmono, dan Ahmad Hoirozi; dari Partai Golkar yakni, M. Ahmad Birbik MH, dan M. Holil Asyari; dari PKB Robith Wajdi; kemudian dari Partai NasDem David Handoko Seto.

"Kami contohkan Pansus, kami sumpah, kami berani, karena kami memang dalam hal ini sesuai dengan regulasi. Kita adalah fungsi pengawasan tentang budgeting, yang kedua adalah menjaga pilkada ini damai," ujar legislator asal Gerindra itu.

"Berarti kalau Bawaslu tidak mau, ini kan ada apa? kalau mereka merasa tidak bersalah, semestinya kan tidak ada masalah, itu yang terjadi tadi," sambungnya.

Terkait permintaan sumpah kepada Komisioner Bawaslu Jember itu, lebih lanjut kata Ardi, lebih kepada substansi tugas dari Bawaslu Jember.

"Karena kami ketahui. Bawaslu yang ada di beberapa kecamatan, hampir merata di kecamatan-kecamatan itu, Panwascam, PKD, dan PTPS ini kayak (seperti, red) tim sukses. Sudah melakukan canvassing, padahal mereka kan semestinya non-partisan ya, tapi sudah melakukan itu," ujarnya menuding.

"Tadi ditayangkan di beberapa slide bahwa penyelenggara dalam hal ini, Panwascam dan PKD, ini melakukan canvassing kepada salah satu paslon. Itu yang meresahkan kami dan itu juga viral di media sosial," imbuhnya menegaskan.

Menanggapi tentang permintaan sumpah tersebut, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana membenarkan jika pihaknya menolak untuk melakukan.

"Karena kalau terkait sumpah dan sebagainya, kami secara kelembagaan, sudah melakukan sumpah jabatan ketika kami dilantik di tanggal 18 Agustus tahun 2023. Makanya kami secara kelembagaan, bertugas tetap di bawah sumpah jabatan. Sesuai ketika pelantikan kami di Jakarta," ujar Sanda.

Terkait tudingan canvassing yang dilakukan, Sanda menjelaskan, jika pihaknya sudah melakukan tindakan tegas. Ia pun membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

"Beberapa waktu lalu memang ada anggota Bawaslu menindak tegas sendiri ya. Anggota dari Panwascam yang sempat dilaporkan. Pernah ada jajaran kami diberhentikan, karena menghadiri deklarasi salah satu paslon," ungkapnya.

"Jadi terkait tindakan dan sebagainya sudah. Kami juga sudah memberikan punishment ke jajaran, ketika ada laporan dan sebagainya," imbuhnya.

Untuk dugaan pelanggaran pemilu yang menjadi pengawasan Bawaslu Jember. Sanda juga membenarkan adanya tindakan dan penanganan.

"Itu kan jumlahnya banyak juga ya, pasti akan kami kaji satu persatu, (seperti) yang tadi dipaparkan di video (saat rapat). Akan kami melakukan penelusuran satu persatu, benar atau tidaknya, karena yang lagi beredar hari ini di media sosial itu adalah voice (suara, red). Tapi nanti akan kita telusuri lebih lanjut seperti apa. Voice itu benar atau tidaknya yang bersambungan," ulasnya.

"Untuk aduan dan laporan, bahkan juga temuan yang masuk ke kami per tanggal 10 November 2024 ada 27 (jumlahnya). Kemudian yang sudah ada keputusan itu ada 20, dan tiga yang Ne bis in idem (berkekuatan hukum, red) karena pelaporannya," ujar Sanda menjelaskan.

"Kemudian kami hari ini masih menangani 4 dugaan laporan terkait pelanggaran. Sekali lagi ya, dugaan, karena belum terbukti, karena masih proses klarifikasi," imbuhnya.

Baca juga: Dua Warga Jember jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja

Editor : Achmad S



Berita Terkait