Remaja Jember Pelaku Curanmor di Banyuwangi Juga Embat Uang Kotak Amal Masjid

Remaja Jember Pelaku Curanmor di Banyuwangi Juga Embat Uang Kotak Amal Masjid © mili.id

Remaja asal Jember yang mencuri motor dan uang kotak amal masjid di Banyuwangi diperiksa (Foto: Eko Purwanto/mili.id)

Banyuwangi - Polisi membeberkan motif remaja asal Jember yang ditangkap lantaran mencuri motor dan uang kotak amal masjid di Banyuwangi.

Remaja itu berinisial MI (16), asal Sumbersari, Jember. Dia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kalibaru setelah terindetifikasi mencuri motor di halaman Masjid Nurul Huda, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.

Baca juga: Usai Rilis Curanmor, Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman Kembali Bongkar 53 Aksi Pencurian Diesel, Barang Bukti Dikembalikan ke Warga

Kanit Reskrim Polsek Kalibaru, Aiptu Eko Ari Sulistyo menyatakan bahwa uang yang didapat dari mencuri kotak amal masjid diakui tersangka digunakan untuk menyambung hidup. Sisanya dibelikan knalpot modifikasi untuk motor Yamaha Vega bernopol P 4026 YM.

"Total yang diambil dari kotak amal itu Rp400 ribu. Oleh dia dipergunakan untuk biaya hidup dan sisanya membeli knalpot dipasang pada motor yang telah dicuri," ujar Eko, Sabtu (9/11/2024).

Selain mengganti knalpot, lanjut Eko, tersangka juga mengubah warna cat motor dari merah ke kuning. Ia menggunakan cat semprot mengubah warna pada dek depan untuk menyamarkan kendaraan.

"Tersangka tidak memiliki kendaraan bermotor. Motifnya ingin menguasai dengan cara mencuri," ungkap Eko.

Baca juga: Tradisi Ithuk-Ithukan Banyuwangi Tetap Lestari, Wujud Syukur Warga Osing atas Sumber Kehidupan

Eko menyebut, ketika mengambil motor milik korban di halaman masjid, tersangka menggunakan gunting. Bukan kunci T yang biasa digunakan pelaku curanmor.

"Yang bersangkutan merusak kunci motor menggunakan gunting," katanya.

Tersangka MI mengaku mencuri motor, baru kali ini di Kalibaru. Sedangkan di Jember, tersangka mengakui mencuri di tiga tempat berbeda dengan sasaran berbeda.

Baca juga: Nini Carlina Comeback di Kampung Halaman, Rilis Lagu Religi “Siti Hajar” Penuh Haru

Kendati berstatus anak-anak, polisi tetap melakukan proses hukum terhadap tersangka MI. Selain mendatangkan orangtua, Unit Reskrim Polsek Kalibaru turut menghadirkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember mendampingi sewaktu pemeriksaan.

Polisi memiliki tenggat waktu hingga 15 hari melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait