Barang bukti yang didapat petugas dari dalam Rutan Surabaya. (fariz)
Surabaya - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Medaeng, melakukan sidak di blok hunian para warga binaan, Jumat (8/11/2024).
Hasil sidak tersebut, petugas menemukan barang terlarang seperti kabel, obeng, palu, korek, jarum medis, peralatan tukang, ponsel dan pisau.
Baca juga: 382 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Idulfitri, Empat Langsung Bebas
Kepala Rumah Tahanan Tomi Elyus mengatakan, ini bukanlah yang terakhir. Sidak tersebut merupakan awal untuk mengetahui sejauh apa kondisi ketertiban dan keamanannya.
"Ini kegiatan bukanlah yang terakhir, ini yang pertama. Jadi ini kegiatan untuk melihat dulu sejauh apa Rutan untuk gangguan kondisi ketertibannya, gangguan keamanannya," katanya.
Menurutnya, benda-benda tak lazim yang ditemukan dalam sel hunian para terpidana ini diduga berasal dari peralatan tukang yang sedang melakukan pembangunan di rutan tersebut.
Baca juga: Lapas Kelas I Tangerang Kembangkan Kangkung Hidroponik untuk Bekali Warga Binaan
"Bisa jadi (mencuri), dan inilah salah satu kelemahan. Kondisi Rutan juga masih proses pembangunan. Kami akan melakukan pengawasan lagi dengan baik ke depan," tegasnya.
Sementara terkait peredaran ponsel dalam rutan, Tomi menegaskan pihaknya akan menyediakan "Warung Telekomunikasi" (Wartel), untuk memfasilitasi narapidana berkomunikasi dengan keluarga.
"Kita tau bahwa Hp di lapas atau di rutan itu banyak memberikan dampak buruk daripada kebaikannya. Kedepan insyaAllah kami akan menyediakan Wartel," lanjutnya.
Baca juga: Terapi Positif Warga Binaan Lapas Mojokerto Melalui Budidaya Lele
Nantinya pengoperasian terobosan ini akan melibatkan pihak ketiga, tentunya dalam pengoperasian tersebut akan diawasi secara ketat.
"Alhamdulillah sudah siap, bahkan kita sudah siap kontrak juga. Artinya kita sudah memberikan solusi, karena kita tahu bahwa warga binaan juga punya hak untuk menghubungi keluarga," pungkasnya.
Editor : Aris S
