Remaja asal Jember ditangkap karena mencuri motor di Banyuwangi (Foto: Polsek Kalibaru for mili.id)
Banyuwangi - Remaja asal Jember ditangkap polisi setelah teridentifikasi mencuri motor di halaman Masjid Nurul Huda, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Remaja berinisial MI (16), Sumbersari, Jember itu ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kalibaru. MI diburu karena teridentifikasi mencuri motor tersebut pada Minggu (3/11/2024) lalu.
Dalam aksinya, MI sempat terekam CCTV yang terpasang di sudut masjid. Berbekal video CCTV itu, polisi menangkap IM.
"Berbekal rekaman CCTV masjid, kami mencurigai salah satu orang yang ternyata benar adalah MI. Pelaku kami tangkap di sekitaran lingkungan Perumahan Secaba Jember," jelas Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata, Kamis (7/11/2024).
Yaman menyebut, timnya juga menyita satu unit Motor Yamaha Vega bernopol P 4026 YM yang dicurinya, karena belum sempat terjual.
"Kendaraan belum sempat dijual, tetapi oleh pelaku sudah dimodifikasi warnanya dari merah menjadi kuning," bebernya.
Baca juga: Tradisi Ithuk-Ithukan Banyuwangi Tetap Lestari, Wujud Syukur Warga Osing atas Sumber Kehidupan
Yaman mengungkapkan bahwa pelaku beraksi ketika motor ditinggal tidur oleh Boniran (52), pemiliknya. Kebetulan Boniran membuka warung dekat masjid.
Saat peristiwa berlangsung, korban tertidur di warungnya. Ia baru sadar motornya hilang usai diingatkan penjaga masjid.
"Korban tidur di warung miliknya yang berada di timur masjid. Ia dibangunkan saksi yang kebetulan sift jaga parkir malam bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak terlihat," jelas Yaman.
Baca juga: Nini Carlina Comeback di Kampung Halaman, Rilis Lagu Religi “Siti Hajar” Penuh Haru
Selepas itu dilakukan pengecekan CCTV oleh penjaga masjid bersama korban. Di situ terlihat pelaku mengendap-endap perlahan dan mengambil motor tersebut.
Korban lalu melapor ke Mapolsek Kalibaru. Polisi berhasil menangkap pelaku hanya berselang dua hari setelah peristiwa itu.
"Sudah kami tahan dan kasus ini kita naikkan ke tahapan penyidikan. Tersangka kita jerat pasal pencurian dengan pemberatan, yaitu 363 KUHP," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
