Ameng, pemilik restoran Hainan Surabaya yang ditetapkan tersangka. (Wendy/mili.id)
Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Tjiu Hong Meng alias Ameng pemilik Restoran Hainan sebagai tersangka atas laporan keponakannya yaitu LA.
Ameng saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya pada Senin (4/11/2024) siang mengatakan, dirinya merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Saya berani di sumpah, demi Allah saya tidak melakukan apa yang seperti dituduhkan," ujarnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Ameng dari FK Law Firm, Firman Rachmanudin menjelaskan, kliennya telah ditetapkan tersangka sejak 21 Oktober 2024 kemarin atas laporan keponakannya sendiri.
"Baru 21 Oktober kemarin ditetapkan tersangka, berdasar laporan yang dilakukan oleh keponakannya," jelasnya.
Firman mengungkapkan, untuk penetapan seseorang sebagai tersangka, menurutnya harus ada minimal 2 alat bukti yang cukup. Ia mengaku menemukan kejanggalan sewaktu proses rekonstruksi.
"Kemarin kita lihat dari proses rekonstruksi, itu saksi yang dihadirkan hanya satu orang, dari pihak pelapor atau keponakannya Pak Ameng. Dari hasil visum kita lihat foto-foto itu memang sangat minim sekali adanya gesekan atau luka," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap kooperatif atas penetapan tersangka ini. Selain itu, Firman juga tengah koordinasi dengan timnya untuk melakukan upaya pembelaan terhadap Ameng.
"Ini kembali lagi kepada kewenangan penyidik, kita hormati prosesnya. Tetapi yang harus dipastikan adalah, negara kita ini negara hukum. Jangan sampai kemudian ada tangan-tangan yang mencoba mencampuri atau intervensi terhadap proses hukum," terangnya.
"Tentu kita lakukan upaya hukum. Bagaimanapun juga kita membela kepentingan Pak Ameng sepanjang tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum ya," lanjutnya.
Sementara laporan Ameng sendiri terkait penganiayaan dan pengerusakan rumah makannya, Restoran Hainan Surabaya, yang dilakukan oleh sejumlah orang, kata Firman masih diproses oleh pihak kepolisian.
"Jadi saat ini masih berproses ya, antara LP yang kita menjadi pelapor dan saat ini ditangani temen-temen penyidik Resmob. Kita harus melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Pak Ameng ini secara obyektif," pungkasnya.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Editor : Achmad S
