Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya mendatangi rumah duka pasutri meninggal dunia korban kecelakaan tertabrak Kijang.(Wendy/mili.id)
Surabaya - Sopir Toyota Kijang Innova W 1168 CQ, Mohammad Alief Arroziqin (22) alias Aril, asal Sumenep, Madura, telah ditetapkan sebagi tersangka atas tewasnya pasangan suami istri (Pasutri) Sugiono dan Sri Ariani asal Jalan Kapas Madya I-C1/53, Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pasca kejadian Aril langsung diamankan, dan sebelum diperiksa secara intensif, ia sempat mendapat perawatan atas luka ringan yang diderita.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
"Setelah kejadian langsung kami amankan, dan kini telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (3/11/2024).
Alief Arroziqin (22) alias Aril diapit petugas.(wendy/mili.id)
Penetapan tersangka ini hasil penyelidikan dan hasilnya yakni Aril berkendara dalam kondisi mabuk dan telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Kami jerat menggunakan Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," imbuhnya.
pada kesempatan ini Arif juga mengucapkan atas nama Keluarga Besar Polrestabes Surabaya turut belasungkawa atas meninggalnya Alm Suginono dan Almh Sri Ariani dalam kecelakaan lalu lintas dengan TKP Kedungdoro hari Jumat lalu.
"Pasangan suami istri ini meninggalkan 3 orang anak, dan dua di antaranya masih mengenyam bangku pendidikan SD dan SMP," lanjut Arif.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
Arif mengungkapkan jika dalam kegiatan ini, Kapolrestabes Surabaya dalam waktu dekat berencana menjenguk serta memberikan bantuan pada keluarga korban.
Sebelumnya, polisi melakukan penahanan terhadap Mohammad Alief Arroziqin (22) alias Aril, asal Sumenep, Madura, pengemudi Toyota Kijang Innova W 1168 CQ yang menabrak 2 warung di Jalan Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, hingga menelan 2 korban jiwa dan 4 orang luka-luka, Jumat (1/11/2024).
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas insiden maut tersebut.
"Iya mas (untuk) kepentingan penyidikan, kita tahan," ujarnya saat dikonfirmasi milikindonesia.id.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
Aril terbukti berkendara dalam pengaruh miras, ini dikuatkan dari hasil pengecekan darah di RS Bhayangkara Polda Jatim, namun yang bersangkutan dinyatakan negatif menggunakan narkoba.
Pengakuan Aril kepada polisi, sebelum kecelakaan sempat sempat pesta miras di salah satu tempat hiburan malam yang berada di Jalan Embong Malang, Kamis (31/10/2024).
"Mereka berangkat 4 orang naik mobil Kijang Innova putih W 1168 CQ dari Sumenep, Madura, sekitar jam 18.00 WIB kemudian tiba di Paradise Club sekitar jam 00.00 WIB," tambahnya.
Sewaktu di tempat hiburan malam tersebut, keempat orang ini menenggak 2 botol miras jenis rum, yang mengandung kadar alkohol sebesar 35 persen.
Editor : Aris S
