Pelaku diamankan di Mapolres Mojokerto Kota (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Pria di Mojokerto membacok keponakan istri sirinya gara-gara chat mesra.
DH (35), warga Dawarblandong, Mojokerto itu membacok OT (31), karena korban mengirim chat mesra ke LL, istri pelaku.
Pembacokan dilakukan DH pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa bermula saat korban OT datang ke rumah saksi Ferdi dan meminta Toro memanggil pelaku DH untuk menyelesaikan selisih paham di antara keduanya.
Namun saat sampai di lokasi, DH yang sudah dua kali ditangkap karena kasus pencurian rumah kosong itu mengeluarkan pisau dapur dan membacok korban.
"Pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dapur yang diletakkan di pinggang sebelah kiri. Seketika langsung membacok korban," jelas Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeny, Senin (28/10/2024).
Setelah melihat korban terluka di kedua pergelangan tangan, DH lalu kabur.
Sedangkan korban dibawa ke Puskesmas Dawarblandong, hingga dirujuk ke Rumah Sakit Walisongo, Balongpanggang, Gresik.
"Pelaku lalu kabur, dan membuang sajam ke dalam sungai," beber Rudy.
Rudy menambahkan, meski DH melarikan diri, timnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Raya Labuhan, Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
Hari itu, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku terlacak berada di dalam bus lintas provinsi usai kabur dari kejaran polisi di wilayah Sanur, Bali maupun Lampung.
"Kita berhentikan bus yang ditumpanginya saat itu, dan pelaku langsung kita amankan," imbuhnya.
Sementara pelaku DH mengaku cemburu karena istri sirinya kerap digoda oleh OT.
"Saya sakit hati karena pelaku itu saudaranya istri, ponakanlah, masak chatingan sama saudara sendiri kayak begitu. Mau ngehancurin rumah tangga saya. WA istri mau masuk rumah istri," ujar DH.
Pria pelontos mengayunkan pisau dapur dua kali ke tubuh korban sebagai efek jera agar tidak mengganggu istri sirinya.
"Korban saya bacok di lengan dua kali. Niat saya cuma membacok mau kasih dia peringatan. Saya Menyesal, tidak ada rasa dendam," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, dan motor pelaku.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Editor : Narendra Bakrie
