Tersangka dan barang bukti dibeber di Mapolsek Sawahan (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya - Bandit jalanan yang sudah tiga kali masuk penjara tumbang melawan emak-emak di Surabaya.
Bandit jalanan bernama Fery Widiyanto (23) asal Jalan Genting, Surabaya itu dikepung massa setelah tumbang lantaran tas yang dipakainya ditarik oleh emak-emak bernama Sukemi.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Sukemi menarik tas yang dipakai Fery, lantaran kalung emas miliknya dirampas di Jalan Simo Gunung, Surabaya pada Sabtu (12/10/2024) lalu.
Beruntung anggota Polsek Sawahan yang mendapat laporan segera datang untuk mengevakuasi Fery dari amukan massa.
Nyawanya terselamatkan dan kini kembali dijebloskan ke penjara untuk keempat kalinya.
Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De Fatima Ximenes menyebut, aksi jambret itu dilakukan tersangka pada pukul 07.20 WIB. Aksi itu dilakukan ketika tersangka hendak berkunjung di rumah temannya, sepulang dari ngopi di Jalan Margomulyo.
"Ketika melewati Jalan Simo Gunung, tersangka melihat seorang perempuan jalan kaki menggunakan kalung emas," jelas Domingos, Senin (21/10/2024).
Melihat kalung emas yang dikenakan korban, tersangka Fery timbul niat untuk menguasainya. Tersangka tidak langsung melakukan perampasan.
Dia membuntuti korban menggunakan motor Honda Beat abu-abu yang digunakan sebagai sarana. Setelah situasi sepi dan kondisinya memungkinkan, ia langsung merampas kalung korban.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
"Tersangka dari arah depan langsung memepet korbannya, lalu menarik paksa kalung emas seberat 6,5 gram dan liontinnya hingga putus," beber Domingos.
Setelah berhasil merampas kalung milik korban, tersangka berusaha tancap gas meninggalkan lokasi. Namun, korban saat itu reflek berteriak meminta pertolongan.
"Korban juga berhasil menarik tas yang dipakai tersangka. Tersangka kemudian terjatuh dan ditangkap massa," sambung Domingos.
Massa yang dengan cepat berkumpul itu langsung menghajar tersangka beramai-ramai.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
"Tersangka merupakan residivis, sudah tiga kali masuk penjara. Dua kali kasus pencurian dan satu kali kasus narkoba," papar Domingos.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa pada 2012, tersangka pernah mendekam di Rutan Medaeng selama 5 bulan karena kasus jambret.
Kemudian Tahun 2015, ia kembali masuk penjara atas kasus narkoba. Saat itu, dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan mendekam di Lapas Porong.
Setelah keluar dari penjara, pada 2020 dia kembali menjambret dan dihukum penjara 3 tahun di Lapas Madiun Baru.
Editor : Narendra Bakrie
