Pelaku Pembacokan diamankan di Mapolsek Kalisat. (Atta Hatta/Mili.id)
Jember - Jamik (51), pria asal Dusun Gudang Wringin, Desa Sumberketempa, Kecamatan Kalisat, Jember nekat membacok tetangganya sendiri Moh Heri (47).
Sedangkan perbuatan pelaku ini diduga karena cemburu terhadap korban, sebab pelaku mencintai istri korban dan ingin mengajak selingkuh.
Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember
Namun cinta itu bertepuk sebelah tangan, karena istri korban menolak, sehingga pelaku melampiaskan rasa sakit hatinya kepada korban.
Kejadian pembacokan itu terjadi amis (17/10/2024) kemarin, ketika korban yang sedang menyiram tanaman di pagar rumahnya didatangi pelaku dengan ,mengendarai motor.
Selanjutnya tanpa basa basi, pelaku langsung mengayungkan celurit ke arah korban, dan karena mendapat serangan mendadak membuat Korban tidak bisa menghindar, meskipun sempat menangkis serangan pelaku namun dalam pertarungan tidak seimbang ini akhirnya korban tersungkur denganmenderita empat luka bacokan.
Karena luka yang cukup parah, korban segera dibawa ke RSUD dr Soebandi Jember.
"Pelaku mendatangi korban dengan mengendarai motor Honda Beat merah dan sudah menyiapkan celurit yang memang untuk menyerang korban," kata Kapolsek Kalisat AKP Bambang Hermanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (18/10/2024).
Dijelaskan Bambang jika luka yang diderita korban ada di bagian pinggul, kedua pergelangan tangan, dan paling parah di bagian tengkuk leher.
Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim
"Motifnya dendam yang sudah lama, antara pelaku dan korban, di mana diduga karena faktor kecemburuan. Karena pelaku ini dari informasi saksi yang kami dapat, suka sama istri korban. Namun karena istri korban tidak menanggapi terduga pelaku saikit hati itu," ungkapnya.
Terkait kejadian ini, lebih lanjut kata Bambang, dari informasi yang didapat dari keterangan saksi di wilayah setempat, antara korban dan pelaku sering cekcok.
Setelah membacok korban, kemudian pelaku mencoba kabur ke Bali, namun berhasil dihalau petugas.
Dari kejadian tersebut, Bambang menambahkan jika pohaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Untuk barang bukti yang kami amankan adalah motor milik tersangka sebagai sarana, dan sebilah celurit yang dipakai oleh tersangka menyerang korban," sambungnya.
Dari kejadian tersebut, terduga pelaku terancam dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Aris S
