Hingga Oktober 2024, Tercatat Belasan Bank di Indonesia Resmi Tutup

Hingga Oktober 2024, Tercatat Belasan Bank di Indonesia Resmi Tutup © mili.id

Ilustrasi

Mili.id - Sedikitnya ada 15 bank perekonomian rakyat (BPR) di Indonesia yang bangkrut hingga Oktober 2024, bahkan jumlah itu jauh di atas tahun lalu, bahkan rata-rata selama 18 tahun terakhir.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pada wartawan jika setiap tahun ada 6-7 BPR tutup lantaran adanya kesalahan manajemen.

Baca juga: Miliki Massa Besar dan Berpotensi, OJK dan Fatayat NU Jateng Bentuk Kerjasama Ini

Salah satunya adalah PT BPR Nature Primadana Capital yang terletak di Kabupaten Bogor.

Bank ini telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 13 September 2024.

Terkait penutupan ini, Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi meminta nasabah PT BPR Nature Primadana Capital tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan hal yang bisa menghambat pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

Kemudian, ia juga memperingatkan agar nasabah tidak tergiur kepada pihak yang mengklaim bisa membantu mengurus proses itu namun dengan sejumlah imbalan.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” jelasnya, dikutip dari laman resmi lps.go.id, Senin (7/10/2024).

Ini daftar 15 BPR yang ditutup tahun ini:

1. BPR Wijaya Kusuma (Pencabutan izin: 4 Januari 2024).

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (Pencabutan izin: 26 Januari 2024).

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia (Pencabutan izin BPR sejak 5 Februari 2024).

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo (Pencabutan izin: 16 Februari 2024).

Baca juga: OJK Tekankan Respons Cepat dan Transparansi Bank Usai Kasus BNI Aek Nabara

5. BPR Purworejo (Pencabutan izin: 20 Februari 2024).

6. BPR EDC Cash (Pencabutan izin: 27 Februari 2024 lalu).

7. BPR Aceh Utara (Pencabutan izin: 4 Maret 2024).

8. PT BPR Sembilan Mutiara (Pencabutan izin: 2 April 2024).

9. PT BPR Bali Artha Anugrah (Pencabutan izin: 4 April 2024).

10. PT BPRS Saka Dana Mulia (Pencabutan izin: 19 April 2024).

Baca juga: Kolaborasi OJK, TPAKD, dan BPRS Ngawi Perkuat Literasi Keuangan Syariah Kepada Pelajar SMP

11. BPR Dananta (Pencabutan izin: 30 April 2024).

12. BPR Bank Jepara Artha (Pencabutan izin: 21 Mei 2024).

13. BPR Lubuk Raya Mandiri (Pencabutan izin: 23 Juli 2024).

14. BPR Sumber Artha Waru Agung (Pencabutan izin: 24 Juli 2024).

15. BPR Nature Primadana Capital (Pencabutan izin: 13 September 2024).

Editor : Aris S



Berita Terkait