Andri, residivis kasus perampokan digelandang ke Mapolres Situbondo (Foto: Ist)
Situbondo - Residivis kasus perampokan di Situbondo digelandang polisi karena terjerat narkoba.
Residivis itu bernama Andri (29), asal Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Situbondo.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Ditangkap
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 1,1 gram sabu.
Kasus ini terungkap melalui informasi masyarakat. Tim Satresnakoba Polres Situbondo yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan, hingga menangkap Andri.
Andri dan barang bukti sabu langsung dibawa ke Mapolres Situbondo.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP M Luthfi mengatakan, timnya juga mengamankan seperangkat alat isap, dan motor yang digunakan pelaku.
"Diduga kuat, yang bersangkutan merupakan jaringan pengedar sabu di Situbondo. Untuk jaringannya masih dalam pengembangan," terang Luthfi.
Baca juga: Polres Tuban Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Diamankan
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Andri pernah terlibat kasus perampokan di rumah warga Dusun Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
Editor : Narendra Bakrie
